Polrestabes Palembang Gagalkan Penyelundupan 63 Ribu Benih Lobster Senilai Rp189 Miliar, Berawal dari Patroli Lalin Rutin

Palembang, 4 Juni 2025 — Kejelian dan kesigapan petugas Polrestabes Palembang kembali membuahkan hasil gemilang. Tim gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 63.100 benih lobster (benur) ilegal asal Lampung yang hendak diselundupkan ke Jambi melalui jalur darat, Selasa sore (3/6/2025). Nilai ekonomi dari benur tersebut diperkirakan mencapai Rp189 miliar.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh Brigadir Robi, anggota Satlantas Polrestabes Palembang, yang tengah mengawasi pengendara roda dua dan roda empat yang melawan arus lalu lintas di kawasan Nilakandi. Saat itu, ia melihat sebuah mobil minibus berwarna hitam dengan nomor polisi BE 1298 DQ melaju secara ugal-ugalan dan zigzag, membahayakan pengguna jalan lainnya.

 

Curiga dengan perilaku pengemudi, Brigadir Robi segera berkoordinasi dengan rekan-rekannya di Pos Nilakandi dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S. Radipta. Tak butuh waktu lama, enam personel langsung diterjunkan untuk mengejar dan menghentikan kendaraan tersebut.

 

Setelah berhasil diberhentikan, pengemudi sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas dengan sigap melakukan pemeriksaan dan menemukan 11 kotak styrofoam putih di dalam mobil. Ketika dibuka, ternyata kotak-kotak tersebut berisi benih lobster jenis pasir dan mutiara, yang dikemas secara ilegal untuk tujuan ekspor melalui jalur gelap.

 

Menyadari skala dan potensi kerugian negara dari aksi ini, Kasat Lantas segera berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan. Kedua tersangka, yakni sopir dan kernet, bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Haryo Sugihartono dalam konferensi pers yang digelar Selasa malam menyampaikan apresiasi kepada anggota di lapangan atas keberhasilan tersebut.

 

"Penangkapan ini bermula dari patroli rutin anggota kami yang bertugas mengatur lalu lintas dan menindak pelanggaran. Saat dihentikan, tersangka melawan, namun berkat kerjasama dan respons cepat tim, kasus ini dapat segera diungkap. Ternyata, mereka membawa benur dari Lampung yang rencananya akan dikirim ke Jambi untuk kemudian diekspor secara ilegal," jelas Kapolrestabes.

 

Menurutnya, dari 11 box yang disita, 10 di antaranya berukuran besar dan masing-masing berisi sekitar 6.000 ekor benur, sementara satu box kecil berisi 3.100 ekor. Total benur yang berhasil diamankan mencapai 63.100 ekor.

 

"Jika diuangkan, total kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp189 miliar. Ini merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian sumber daya laut kita serta mencegah kerugian negara akibat perdagangan ilegal," tambahnya.

 

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas UU Perikanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

 

Kapolrestabes juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur darat yang kerap dijadikan lintasan penyelundupan benur dan komoditas lainnya yang dilindungi. "Kami tegaskan, Polrestabes Palembang tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba merusak ekosistem laut dan merugikan negara," pungkasnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
154 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.