Panggung Roboh di Hajatan Akikah Berujung Dangdutan Remix, Kapolrestabes Palembang: Ini Penyalahgunaan Izin Keramaian

Palembang, 04 Juni 2025 — Sebuah insiden panggung roboh di tengah hajatan warga kembali menjadi sorotan publik, kali ini terjadi di kawasan Lorong Haji Umar, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, pada Sabtu sore (31/5/2025). Meski tak memakan korban jiwa, insiden ini menyita perhatian warga dan viral di media sosial lantaran hajatan tersebut mengajukan izin untuk acara akikah, namun kenyataannya justru berubah menjadi hiburan musik remix yang memancing keramaian berlebihan.

 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihartono, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penyalahgunaan izin keramaian dalam hajatan tersebut. Ia menyayangkan tindakan shohibul hajat (pemilik acara) yang telah mengantongi izin untuk acara bernuansa religi, namun kemudian beralih menjadi pesta musik remix.

 

“Perizinan yang diajukan ke kepolisian adalah untuk kegiatan akikah dengan pemutaran musik dangdut secara wajar. Namun, tiba-tiba musik berubah menjadi remix yang bersifat hingar-bingar dan memancing euforia berlebih dari para tamu,” ujar Kapolrestabes dalam keterangan pers, Selasa (3/6/2025).

 

Menurut Kombes Harryo, Bhabinkamtibmas dari Polsek Seberang Ulu I yang melakukan pemantauan sempat menegur pemilik hajatan karena jenis musik yang diputar tak sesuai dengan izin yang diberikan. Namun tak lama setelah itu, panggung sederhana yang dibangun untuk acara tersebut roboh.

 

“Panggungnya tidak tinggi, hanya sekitar 50 cm dari permukaan tanah, dan dibangun untuk menghindari genangan air hujan. Untungnya tidak ada korban jiwa, namun tetap saja ini jadi pelajaran penting,” tambahnya.

 

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menoleransi bentuk-bentuk penyalahgunaan izin keramaian, terlebih jika hal tersebut berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum atau bahkan menjadi indikasi penyalahgunaan narkotika.

 

“Kami sudah mengumpulkan seluruh Kapolsek jajaran dan menegaskan larangan tegas terhadap pemutaran musik remix dalam acara-acara masyarakat, baik itu sunatan, akikah, pernikahan, ulang tahun, atau apapun bentuknya. Karena fakta di lapangan, musik remix seringkali menjadi indikator awal dari adanya peredaran ekstasi,” jelas Kombes Harryo.

 

Pihaknya juga mengungkapkan telah memberikan ultimatum kepada pemilik organ tunggal yang terlibat dalam hajatan tersebut. Jika kembali ditemukan pelanggaran serupa, maka kepolisian tidak segan-segan akan menyita peralatan organ tunggal tersebut dan mencabut izin tampilnya secara permanen.

 

“Kami imbau masyarakat untuk bijak dalam menggelar acara. Jangan sampai kegiatan bernuansa religius seperti akikah justru tercoreng dengan suasana pesta liar yang rentan disusupi aktivitas ilegal,” tegasnya.

 

Insiden ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Palembang bahwa izin keramaian bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban, nilai budaya, dan norma sosial yang berlaku. Polrestabes Palembang pun berkomitmen untuk memperketat pengawasan terhadap setiap perizinan yang diajukan guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
96 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.