Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Pengedar Sabu di Simpang Tais, Barang Bukti Hampir 18 Gram Diamankan

 

PALI, 4 Juni 2025 — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus digencarkan oleh jajaran Polres PALI. Kali ini, tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggulung seorang pengedar narkoba berinisial TAUFIK (36) di kediamannya di Dusun III, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, pada Senin, 2 Juni 2025, sekitar pukul 15.15 WIB.

 

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersangka, yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

 

Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., bersama Kanit Idik I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Kanit Idik II Adeyus Barianto, S.H., dan Katim Opsnal Aipda Rully, tim bergerak cepat menuju lokasi yang sudah diintai sebelumnya.

 

“Benar, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, kami langsung melakukan penggerebekan di lokasi,” ujar AKP Dedy Suandy kepada wartawan.

 

Saat penggerebekan, tersangka TAUFIK sempat terkejut namun tidak melawan. Dalam penggeledahan di dalam rumahnya, tepatnya di lantai dekat posisi tersangka berada, petugas menemukan 1 buah tas kecil berwarna abu-abu. Di dalam tas tersebut terdapat:

 

1 paket klip bening besar dan

 

1 paket klip bening sedang,

yang seluruhnya berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 17,68 gram.

 

 

Selain itu, turut diamankan juga 1 ball plastik klip bening kecil yang biasa digunakan untuk membungkus sabu dalam jumlah kecil guna diedarkan kembali.

 

Setelah diinterogasi di lokasi, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan digunakan untuk diedarkan di wilayah sekitar.

 

Tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres PALI, tepatnya ke unit Satresnarkoba, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Kapolres PALI melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

 

“Penindakan tegas akan terus kami lakukan. Kami harap masyarakat terus aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkoba. Bersama kita bisa memberantas perusak generasi ini,” tegas AKP Dedy Suandy.

 

Atas perbuatannya, tersangka TAUFIK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup tergantung hasil pembuktian di pengadilan.

 

Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang keberhasilan Polres PALI dalam memberantas jaringan pengedar sabu di wilayah Sumatera Selatan, sekaligus menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
72 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.