Mahasiswa di Prabumulih Alami Patah Hidung Akibat Dianiaya, Pelaku Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polsek dan Polres

Prabumulih, Rabu (4/6/2025) — Aksi kekerasan jalanan kembali terjadi di Kota Prabumulih. Seorang mahasiswa berusia 19 tahun berinisial DP, warga Jalan Mekar Sari, Kecamatan Prabumulih Selatan, menjadi korban penganiayaan berat yang mengakibatkan patah tulang hidung dan luka di bagian pelipis.

 

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 13.05 WIB, di Jalan Bukit Lunjuk, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Timur. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor seperti biasa. Namun secara mendadak, seorang pria menghampiri dan menarik kerah baju korban, hingga korban terjatuh dan tertimpa motornya sendiri.

 

Belum sempat bangkit, pelaku kemudian melayangkan pukulan berulang kali menggunakan kaki kanannya, mengenai wajah korban secara brutal. Akibat serangan tersebut, korban mengalami patah tulang pada bagian hidung dan segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Timur.

 

Pelaku diketahui berinisial DG (27), warga Jalan Padat Karya, Perumnas IV, Kelurahan Gunung Ibul. Menanggapi laporan penganiayaan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, S.H., M.Si. segera memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H. beserta Tim Opsnal Singo Timur untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

 

Tak lama berselang, tim gabungan yang terdiri dari Opsnal Polsek Prabumulih Timur dan Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih berhasil mengendus keberadaan pelaku. Pada Rabu, 4 Juni 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa DG sedang berada di kawasan Jalan Pujasuma, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara.

 

Tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, DG telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

 

Kapolsek Prabumulih Timur menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, yang dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau lebih, tergantung pada hasil visum dan proses hukum lanjutan.

 

"Kasus ini menjadi perhatian kami karena menyangkut kekerasan yang mengakibatkan luka berat terhadap warga. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum kami," tegas AKP Alias Suganda.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindakan kekerasan atau tindak kriminal ke pihak berwajib guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama di Kota Prabumulih.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
222 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.