Pemotor di Palembang Tertangkap Bawa 11 Kg Sabu, Diduga Kurir Jaringan Aceh

PALEMBANG, Rabu (4/6/2025) — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial Antoni (49), warga Sukabangun 2, ditangkap saat membawa 11 kilogram sabu-sabu yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar antarprovinsi.

 

Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka diamankan saat tengah memarkirkan sepeda motornya, Honda Beat dengan nomor polisi BG 2840 AED, di depan sebuah warung pempek di Jalan Sukabangun 2, Kecamatan Sukarami, Palembang.

 

Menurut AKBP Harissandi, S.I.K., Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel yang didampingi AKBP Suparlan, S.H., M.Si., Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel dalam konferensi pers yang digelar Rabu pagi (4/6/2025) di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, anggota kami berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti 11 paket sabu seberat total 11 kilogram bruto,” jelas Harissandi.

 

Barang bukti ditemukan di dalam tas travel bag berwarna hitam yang diletakkan tersangka di bagian depan sepeda motornya. Dari hasil pemeriksaan, paket sabu tersebut terdiri dari dua jenis kemasan: 3 paket dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau, dan 8 paket lainnya dilapisi lakban hitam.

 

“Dari pola pengemasan dan informasi yang kami himpun, kuat dugaan bahwa narkoba ini berasal dari jaringan Aceh yang hendak diedarkan di wilayah Palembang dan sekitarnya,” tambah Harissandi.

 

Dalam keterangannya, Antoni mengaku bahwa dirinya hanyalah kurir dan menerima perintah dari seorang pria berinisial Z, yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Tersangka mengaku mengambil paket tersebut di sebuah warung jamu di kawasan KM 11, kemudian diminta untuk membawanya ke warung pempek tempat ia ditangkap.

 

“Saya disuruh antar saja, katanya nanti ada yang ambil di sana. Saya dihubungi lewat telepon dan dijanjikan uang Rp 10 juta kalau paket itu berhasil diambil,” ujar Antoni saat sesi konferensi pers, meski masih berupaya mengelak mengenal lebih jauh sosok Z.

 

Setelah penangkapan, petugas sempat menggeledah rumah tersangka namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Saat ini, Antoni telah diamankan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar.

 

Polda Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran gelap narkotika.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
139 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.