Sat Reskrim Polres PALI Ungkap Aksi Pencurian Minyak Condensat Bernilai Puluhan Juta, Satu Pelaku Ditangkap

PALI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Pada Senin malam, 2 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian minyak condensat milik PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field, yang terjadi di Jalur Trunkline Condensat SP - Betung - Pengabuan, tepatnya di Talang Kampai, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

 

Kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan oleh tim Sat Reskrim di bawah komando AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. Saat melintasi KM 58 Jalan Lintas Servo, tim yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA Nofran Indika, S.H., mencurigai gerak-gerik seorang pria yang kemudian diketahui bernama Wawan (29), warga Kelurahan Talang Semut, Kota Palembang.

 

Saat diperiksa, polisi menemukan selang kuning dan beberapa jerigen di lokasi. Pemeriksaan lebih lanjut mengarahkan tim ke titik ilegal tapping, di mana ditemukan dua buah baby tank berisi minyak condensat sebanyak 2.000 liter dan satu drum plastik biru berisi 200 liter minyak serupa. Selain itu, ditemukan enam baby tank kosong, dua drum besi kosong, 21 jerigen biru, dua jerigen kuning, satu mesin pompa, serta selang sepanjang 300 meter yang telah disambung dan terhubung ke pipa jalur minyak milik PT Pertamina.

 

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengakui telah melakukan aksi ilegal tapping dengan cara membobol jalur pipa milik Pertamina menggunakan alat modifikasi berupa klem pulp yang dilengkapi keran, yang kemudian disambungkan ke selang untuk menyedot minyak ke tangki-tangki penampungan. Modus ini dilakukan dengan rapi, mengindikasikan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang.

 

Perusahaan pelat merah tersebut mengalami kerugian materiil sebesar Rp 25.594.000, dan telah melaporkan kejadian ini ke Polres PALI melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B-172/VI/2025/SPKT/Polres Pali/Polda Sumsel, tertanggal 3 Juni 2025. Pelapor adalah Hilman Sunita (37), salah satu petugas keamanan PT. Pertamina Hulu Rokan Zona 4.

 

Kapolres PALI melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang diduga turut serta dalam kejahatan ini.

 

> “Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa jalur distribusi energi nasional tidak disabotase oleh tindakan kriminal. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait pencurian aset negara,” ujar AKP Nasron.

 

 

 

Tersangka kini telah diamankan di Mapolres PALI dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan dengan cara merusak atau menggunakan alat tertentu untuk masuk ke tempat kejadian.

 

Polres PALI memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap objek vital nasional demi menjaga keamanan aset strategis negara di wilayah hukumnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
38 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.