Pembentukan Subgugus Tugas TPPO: Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pencegahan Perdagangan Orang

Palembang, Rabu (04/06/2025) — Pemerintah terus memperkuat upaya nasional dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan langkah strategis terbaru: pembentukan Subgugus Tugas TPPO di tingkat daerah. Inisiatif ini merupakan bagian dari persiapan penyampaian laporan kepada Presiden RI yang dijadwalkan pada Juli mendatang, mencakup evaluasi menyeluruh terkait penanganan kasus, perlindungan korban, serta implementasi rencana aksi lintas kementerian dan lembaga.

 

Dalam rapat koordinasi yang digelar di Palembang, pembentukan subgugus ini mendapat sorotan khusus sebagai langkah penting dalam menjamin bahwa penanganan TPPO tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh akar permasalahan di lapangan. Sinergi antara kebijakan pusat dan pelaksanaan di daerah menjadi titik krusial agar rencana aksi tidak terhambat oleh perbedaan struktur, mekanisme, atau payung hukum.

 

"Pembentukan subgugus tugas di daerah harus segera diikuti dengan penguatan dasar hukum, baik melalui surat keputusan kepala daerah maupun peraturan daerah yang relevan," tegas salah satu perwakilan kementerian yang hadir dalam forum koordinasi.

 

Lebih lanjut, penyesuaian struktur organisasi dan mekanisme kerja antara pusat dan daerah juga dinilai penting untuk menjamin efektivitas. Subgugus daerah harus mampu menyesuaikan diri dengan sistem kerja nasional, tanpa kehilangan kepekaan terhadap konteks lokal. Oleh karena itu, masing-masing instansi di daerah didorong untuk menyusun rencana aksi yang terstruktur dan berbasis fungsi, seperti pencegahan, penindakan, dan pemulihan korban.

 

Pentingnya pendekatan kolaboratif ini juga ditegaskan oleh perwakilan Bareskrim Mabes Polri, yang menyampaikan bahwa strategi nasional akan berjalan efektif jika daerah mampu berperan sebagai mitra aktif, bukan hanya sebagai pelaksana. Keberadaan subgugus tugas di daerah diharapkan mampu mempercepat identifikasi kasus, memperkuat jaringan deteksi dini, serta memberikan perlindungan dan layanan yang lebih cepat bagi korban perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak.

 

Langkah ini merupakan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi memandang TPPO sebagai isu sektoral semata, tetapi sebagai persoalan nasional yang memerlukan solusi lintas sektor dan lintas wilayah. Dengan harmonisasi kebijakan pusat-daerah yang lebih baik, pemberantasan TPPO di Indonesia diharapkan menjadi lebih terarah, menyeluruh, dan memberikan dampak nyata di masyarakat.

 

Pembentukan Subgugus Tugas TPPO di daerah menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang Indonesia menuju sistem perlindungan korban yang adil dan komprehensif, sekaligus menjadi tameng pencegahan terhadap praktik perdagangan orang yang terus berkembang dengan berbagai modus baru.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
170 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.