Lubuk Linggau, Sumatera Selatan — Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, dalam memerangi peredaran narkoba kembali dibuktikan dengan keberhasilan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) mengungkap kasus peredaran ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial YJF (27), warga Desa Tanah Periuk, Kabupaten Musi Rawas, diringkus saat berada di area parkir salah satu restoran cepat saji di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I.
Penangkapan tersebut berlangsung pada saat petugas telah mendapatkan informasi dan mengintai gerak-gerik tersangka yang sudah lama masuk dalam daftar target operasi. Ketika YJF terlihat berada di parkiran Richeese Factory, petugas segera melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan di kendaraan pelaku, petugas menemukan 1 bungkus kantong plastik warna hitam yang berisikan 13 paket ganja kering. Ganja tersebut dibungkus menggunakan kertas koran, terdiri dari irisan daun, batang, dan biji ganja. Paket-paket itu ditemukan tersimpan rapi di pintu depan sebelah kanan mobil yang digunakan pelaku, yakni mobil Datsun putih bernomor polisi BG 1432 GR.
Selain ganja, polisi juga menyita kunci kontak dan STNK atas nama tersangka sebagai barang bukti tambahan. Berat total ganja yang disita mencapai 23 gram bruto. Usai penangkapan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta.
> “Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di Lubuk Linggau. Penangkapan ini merupakan bentuk nyata dari komitmen kami untuk membersihkan kota ini dari ancaman narkotika yang dapat merusak generasi muda,” tegas pihak Satresnarkoba.
Polres Lubuk Linggau mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Dengan kerja sama yang kuat antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan wilayah hukum Lubuk Linggau bisa menjadi kawasan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.