• 34Âșc, Sunny

TIDAK MEMBAYAR PAJAK KENDAARAN DI ANGGAP ILEGAL

POLRES MUBA
2016-09-04 12:43:43 Dibaca (95)

Hari pertama pemutihan pajak kantor Samsat Palembang Jalan POM IX langsung diserbu ratusan warga Palembang, pada hari Kamis tanggal 1 September 2016. Sejak pagi buta para pembayar pajak baik laki-laki dan perempuan, sambil membawa map, nampak memadati hampir seluruh ruangan Samsat. Saking ramainya para pembayar, kantor samsat dikawal ketat oleh anggota brimob yang menggunakan senjata lengkap diberbagai sudut. Setiap warga yang ingin masuk pun satu persatu dimintai identitas dan diperiksa setiap barang bawaannya. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda), Marwan Fansuri mengatakan, jika hari biasanya ada sekitar 2 ribu orang yang melakukan pembayaran pajak. Pada hari pertama ini pembayaran pajak meningkat hingga 30 persen. Untuk proses pembayaran pun sangat gampang. Warga tinggal mengisi formulir data kemudian mengambil antrian lalu melakukan pembayaran di bank secara langsung. Bisa dilihat peningkatannya. Warga membludak melakukan pembayaran. Kita buka tiga loket untuk pemutihan pajak. Satu hari pembayaran selesai, ujarnya usai meninjau langsung pemutihan pajak di Kantor Samsat Palembang. Ia menyerukan kepada masyarakat agar memanfaatkan momentum pemutihan pajak selama empat bulan ke depan. Sementara, adanya wacana pemerintah melakukan door to door ke rumah warga yang belum membayar pajak sedang dalam kajian pihaknya bersama Ditlantas Sumsel dan pihak terkait. Apabila pajak sudah lebih dari lima tahun tak dibayarkan, maka kendaraan tersebut akan dianggap ilegal. Dikarenakan data dari kendaraan roda dua ataupun empat akan dihapuskan secara permanen. Sedang kita pikirkan door to door mengejar penunggak pajak. Kendaraannya bisa kita sita kalau masih menunggak. Jadi, kita imbau warga manfaatkan pemutihan pajak ini, tegas Marwan. Pajak kendaraan bermotor sendiri dimaksudkan untuk meningkatkan Pendapatan Aset Daerah (PAD) Sumsel. Pihaknya menargetkan, dari hasil pemutihan pajak, Dispenda dapat menghasilkan pendapatan hingga Rp. 300 Miliar lebih. Dengan rincian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp. 257 miliar dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp 40 Miliar. Kita tidak main-main pemutihan ini. Kita mengejar PAD hingga Rp. 300 Miliar lebih. Pemutihan ini juga kita lakukan serentak di Kabupaten/kota Sumsel, beber dia. Sementara itu, Kasubdit Residen Ditlantas Polda Sumsel, AKBP Dwi Hartono menambahkan, guna mengantisipasi adanya proses pencaloan dalam masa pemutihan pajak ini, pihaknya sengaja menempatkan anggota brimob hingga provost di Samsat Palembang. Itulah kenapa warga dimintai KTP nya. Jadi kalau tidak ada kepentingan selain membayar pajak maka tidak diperbolehkan masuk. Ini upaya penekanan adanya calo bermain, beber Dwi. Ia menegaskan, pihaknya akan bekerjasama dengan Dispenda Sumsel untuk melakukan razia di jalan selama empat bulan masa pemutihan ini. Apabila kedapatan maka akan dilalakukan proses tilang. Untuk kendaraan tidak bayar pajak akan dihapuskan datanya. Artinya, mereka harus daftar baru lagi dan dianggap ilegal, katanya.

 

 

Opr PID Bid Humas

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling