Polrestabes Palembang Berikan Pelayanan dan Pengamanan Terhadap Aksi Unjuk Rasa LAAGI

Polrestabes Palembang memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang digelar oleh Dewan Pimpinan Pusat Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI) di depan Kantor Walikota Palembang, Kecamatan Bukit Kecil, pada Senin, 20 Mei 2024. Aksi ini dimulai pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai dengan dipimpin oleh Koordinator Aksi Joe Karno dan Koordinator Lapangan Ki Musmulyono.

 

Sekitar 30 orang massa yang tergabung dalam LAAGI hadir dengan membawa berbagai perlengkapan demonstrasi seperti toa, spanduk, bendera, karton, sound system, dan mobil komando. Mereka mengajukan beberapa tuntutan kepada Penjabat (Pj) Walikota Palembang terkait dengan bangunan gudang pendingin (cold storage) di Jalan Soekarno Hatta yang diduga tidak memiliki izin.

 

Massa LAAGI, dalam aksi unjuk rasa mereka di depan Kantor Walikota Palembang, menegaskan tuntutan utama terkait bangunan gudang pendingin cold storage di Jalan Soekarno Hatta. Mereka menuntut agar Penjabat (Pj) Walikota Palembang segera mengeluarkan surat keputusan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja Palembang untuk membongkar bangunan tersebut yang diduga tidak memiliki izin resmi. Tuntutan mereka diperkuat oleh temuan dan rekomendasi yang telah diberikan oleh Komisi III DPRD Kota Palembang.

 

Rekomendasi ini menyoroti urgensi pembongkaran bangunan gudang cold storage tersebut, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang. Dugaan bahwa pembangunan bangunan gudang cold storage tersebut berada di daerah yang seharusnya menjadi milik jalan dan jalur hijau, menciptakan konflik dengan zonasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.

 

Hal ini mengindikasikan bahwa pembangunan tersebut telah melanggar aturan tata ruang yang telah ditetapkan, menciptakan ketidaksesuaian yang berpotensi merugikan lingkungan sekitar. Tidak hanya itu, massa juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap izin lingkungan dan keberadaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Lalu Lintas (Lalin) dari Dinas Perhubungan Kota Palembang.

 

Ketiadaan izin lingkungan dan AMDAL Lalin bisa memiliki dampak serius terhadap lingkungan sekitar, termasuk meningkatkan risiko pencemaran lingkungan dan memperburuk kondisi lalu lintas di sekitar lokasi pembangunan.

 

Dampak Lingkungan yang diduga akan terjadi :

 

1. Kerusakan Lingkungan: Pembangunan yang diduga ilegal dan tidak memiliki izin lingkungan serta AMDAL Lalin dapat menyebabkan kerusakan langsung terhadap lingkungan sekitar, termasuk degradasi tanah dan air serta hilangnya habitat alami bagi flora dan fauna.

 

2. Pencemaran Udara: Jika bangunan cold storage menggunakan sistem pendingin yang tidak ramah lingkungan, seperti menggunakan refrigeran berbahaya, maka bisa terjadi pencemaran udara yang merugikan kualitas udara di sekitar lokasi.

 

3. Kemacetan Lalu Lintas: Ketiadaan AMDAL Lalin dan pembangunan yang tidak sesuai dengan regulasi dapat menyebabkan peningkatan lalu lintas di sekitar lokasi, yang pada gilirannya dapat menyebabkan kemacetan dan meningkatkan emisi gas buang kendaraan.

 

4. Kehilangan Ruang Terbuka Hijau: Dugaan pelanggaran terhadap zonasi jalan dan jalur hijau dapat menyebabkan hilangnya ruang terbuka hijau yang penting bagi keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan lingkungan kota.

 

Dengan demikian, pembangunan dan operasi bangunan cold storage yang diduga ilegal tersebut dapat memiliki dampak yang merugikan bagi lingkungan sekitar, yang menambah urgensi untuk menanggapi tuntutan massa LAAGI dengan serius dan sesegera mungkin.

 

Tugas Kepolisian Berdasarkan Undang-Undang dalam menjalankan tugasnya mengawal dan memberikan pelayanan terhadap aksi unjuk rasa ini, Polrestabes Palembang mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Undang-undang ini menjamin hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi.

 

Polisi bertanggung jawab untuk memberikan Pelindungan dan Pengamanan: Polisi bertugas memastikan bahwa aksi unjuk rasa berjalan dengan tertib dan aman, tanpa adanya gangguan keamanan yang berarti, kemudian Polisi mengatur lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa untuk menghindari kemacetan dan memastikan bahwa pengguna jalan lainnya tidak terganggu.

 

Penjelasan Kapolrestabes Palembang melalui Kompol Ginanjar, S.I.K, Kapolsek Ilir Barat I Palembang menyatakan bahwa pihaknya selalu siap memberikan pelayanan terbaik dalam setiap kegiatan masyarakat, termasuk dalam aksi unjuk rasa. "Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami sesuai dengan undang-undang yang berlaku, menjaga ketertiban dan keamanan, serta memastikan bahwa setiap warga negara dapat menyampaikan pendapatnya dengan aman dan tertib," ujar Kapolrestabes Palembang.

 

Dengan pengawalan dan pengamanan yang ketat dari pihak kepolisian, diharapkan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh DPP LAAGI ini dapat berjalan dengan damai dan tanpa insiden yang tidak diinginkan.

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
13 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.