Pagaralam - Satreskrim Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi pada Kamis, 5 Juni 2025. Kejadian terjadi di rumah korban yang beralamat di Jl. R. Suprapto, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Korban yang merupakan ibu rumah tangga bernama Riska Oktaviana (37) mengalami luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri.
Peristiwa bermula saat korban menegur pelaku, Anak Muhammad Ahlul Pirdaus (15), yang sedang membongkar motor di dalam rumah. Tidak terima ditegur, pelaku langsung melemparkan batok kepala bagian depan motor ke arah korban dan mengenai dahi hingga menyebabkan luka memar. Atas insiden tersebut, korban segera melaporkan kejadian ke Polres Pagaralam untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Pagaralam yang dipimpin oleh IPTU Irawan Adi Chandra langsung bergerak cepat. Pada Sabtu, 7 Juni 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mengamankan pelaku di rumah korban dan membawanya ke Mapolres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa batok kepala motor turut diamankan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kasus ini akan terus didalami guna memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.