34Âșc, Sunny
Tersangka inisial CA Alias IC, warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Kelekar, Kemarin diringkus unit Sat Reskrim Polsek Gelumbang saat berada di Jalan SMA PGRI Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang. Penangkapan dilakukan lantaran tersangka Ican nekat melakukan penggelapan dua sepeda motor jenis Yamaha Mio BG 2590 OW dan Honda Mega Pro nopol BG 6276 SI. Kasubag Humas Polres Muara Enim AKP Arsyad mengatakan tersangka modus yang digunakan tersangka Ican yakni berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menemui keluarganya yang ada di Gelumbang. Tapi hingga kini sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan. Lalu sepeda motor tersebut dijual tersangka kepada seseorang di Kabupaten Pagar Alam seharga Rp. 1,5 Juta dan tak hanya sekali, aksi yang dilakukan tersangka ini diketahui sudah banyak menelan korban lainnya karena dari pengakuan tersangka ada satu motor lagi yang sudah dijualnya kedaerah Tanjung Batu Kabupaten OI seharga Rp. 2 Juta, katanya. Dilanjutkan Arsyad, kronologis penangkapan tersangka yakni dengan terlebih dulu melakukann penyelidikan terkait keberadaan tersangka dengan mengecek No HP tersangka yang saat itu diketahui sedang berada di sekitar rumahnya. Kita langsung bergegas sehingga kita berhasil mengamankan tersangka. Sebelum kita tangkap tersangka sempat berkelit dengan tidak mengakui jika ia yang bernama CA alias IC, ujarnya.
Opr PID Bid Humas