Polres Muba Bongkar Dua Kasus Narkoba di Sungai Lilin, Pengedar dan Pengguna Diamankan dalam Operasi Terpadu

Musi Banyuasin, 9 Juni 2025 — Komitmen Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan keberhasilan pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Sungai Lilin pada Senin, 2 Juni 2025. Operasi ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya lima tersangka, termasuk seorang pengedar dan beberapa pengguna, di dua lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika.

 

Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.35 WIB di Dusun I, Desa Nusa Serasan. Dua pria berinisial RD (38), warga Desa Sri Gunung, dan RG (30), warga Desa Linggo Sari, berhasil diamankan setelah sebelumnya diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

 

"Informasi awal berasal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas RD. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami menangkap RD dan RG beserta barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkoba," ungkap IPTU Budi Mulya.

 

Barang bukti yang disita dari keduanya meliputi satu pirek kaca dengan sisa sabu seberat 1,42 gram bruto, satu alat hisap (bong), satu dot pirek, dua unit ponsel, sehelai celana pendek hitam, dan uang tunai sebesar Rp90.000. Dari hasil interogasi, RG mengaku sabu tersebut dibelinya dari RD.

 

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba kembali bergerak ke sebuah warung remang-remang di Jalan Palembang–Jambi, Desa Sri Gunung C4. Dipimpin Kanit Idik I IPDA Angga Wibowo, tim melakukan penggerebekan setelah menerima informasi bahwa warung tersebut menjadi tempat transaksi narkoba.

 

Tiga orang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut, yaitu RPS (33), pemilik warung yang berasal dari Palembang; MAS (25), seorang mahasiswa; dan RR (30), buruh harian lepas. Dari lokasi kejadian, petugas menemukan 50 butir tablet yang diduga mengandung narkotika, disimpan dalam botol plastik dan jaket pelaku.

 

“Awalnya kami menangkap RPS dan menggeledah warung serta kamar pribadinya. Tak lama, dua pria datang dengan sepeda motor, dan salah satunya sempat kabur. Dua lainnya berhasil kami amankan,” jelas IPTU Budi Mulya.

 

Tablet yang disita terdiri dari empat butir berbentuk granat merah muda, satu tablet berbentuk boneka labubu hijau, 25 tablet berlogo TMT warna oranye, dan 25 tablet granat merah muda lainnya. Total berat bruto narkotika mencapai lebih dari 22 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit sepeda motor, beberapa unit ponsel, dan barang-barang lain yang diduga digunakan dalam transaksi.

 

Setelah pengungkapan kasus, pada Kamis, 5 Juni 2025, Polres Muba membawa RD dan RG ke BNN Provinsi Sumatera Selatan untuk asesmen terpadu. Hasilnya, RD tidak direkomendasikan untuk rehabilitasi karena terbukti sebagai pengedar, sementara RG akan menjalani proses rehabilitasi di Yayasan CPS.

 

“Kami akan terus memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Tidak ada tempat bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Musi Banyuasin. Kami ingin menjaga generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam bahaya narkotika,” tegas IPTU Budi Mulya.

 

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Muba dalam perang terhadap narkoba. Upaya ini diharapkan dapat menjadi efek jera dan peringatan keras bagi para pelaku, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
202 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.