Ungkap Kasus Penggelapan Rp13 Juta, Tim Elang Timur Polsek Lubuk Linggau Timur I Amankan Mantan Karyawan Leasing

Lubuk Linggau, Senin (9/6/2025) – Komitmen Polres Lubuk Linggau dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kembali dibuktikan dengan keberhasilan Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I dalam mengungkap kasus penggelapan dana perusahaan yang melibatkan mantan karyawan sebuah perusahaan pembiayaan. Tersangka berinisial LP (22), warga Jalan Pattimura RT. 07, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah mertuanya di Desa Taba Tinggi, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

 

Kasus ini bermula dari laporan seorang karyawan PT. FIFGROUP Cabang Lubuk Linggau bernama Trio Edwin, yang diberikan kuasa langsung oleh pimpinan cabang untuk melaporkan adanya dugaan penggelapan dana angsuran konsumen yang dilakukan oleh LP. Tersangka diketahui telah resmi mengundurkan diri dari perusahaan sejak 1 Maret 2025, namun masih melakukan aktivitas pengambilan angsuran dari konsumen tanpa menyetorkannya ke kas perusahaan.

 

Peristiwa ini terungkap ketika karyawan baru yang menggantikan posisi LP mencurigai adanya pembayaran dari beberapa konsumen yang tidak tercatat dalam sistem perusahaan. Atas temuan tersebut, pelapor langsung menginstruksikan staf internal bernama Engga untuk melakukan verifikasi lapangan. Hasil pengecekan mengungkap fakta mengejutkan: terdapat 11 konsumen yang mengaku telah membayar angsuran kepada LP, namun dana tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan perusahaan.

 

Total kerugian yang diderita PT. FIFGROUP Cabang Lubuk Linggau akibat perbuatan tersangka mencapai Rp13.067.000,- (tiga belas juta enam puluh tujuh ribu rupiah). Pimpinan perusahaan kemudian memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan resmi ke pihak berwajib pada 14 Maret 2025.

 

Menyikapi laporan tersebut, Tim Elang Timur Polsek Lubuk Linggau Timur I yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Prayitno bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan dokumen internal, pemanggilan saksi, dan klarifikasi kepada para konsumen yang menjadi korban. Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan tersangka yang diketahui berada di Desa Taba Tinggi, Kabupaten Rejang Lebong.

 

Tanpa menunggu waktu lama, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. LP kini telah ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

 

Kapolres Lubuk Linggau melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur I menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan profesional yang dilakukan oleh tim reskrim di lapangan. Ia juga mengimbau kepada seluruh institusi, baik swasta maupun pemerintah, agar memperketat pengawasan terhadap keuangan internal guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

 

“Penegakan hukum yang tegas dan cepat akan terus kami laksanakan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada seluruh warga masyarakat,” ujar Kapolsek.

 

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lubuk Linggau berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus menjadi pengingat pentingnya integritas dan kejujuran dalam menjalankan pekerjaan, terutama yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
199 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.