Baturaja- Pelaku FJ (40), Pekerjaaan Guru dan Pimpinan salah satu Pondok Pesantren yang beralamatkan Jln. Gotong Royong Lrg. Iskandar Desa Tanjung Kemala Kec. Baturaja Timur Kab. Oku tega menyetubuhi korban PSMR (13) salah satu sastriwati Pondok Pesantren tersebut.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., saat pimpin kegiatan Press Release menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Hari Jum’at (11/04/2025) sekira pukul. 01.00 Wib yang saat itu korban sedang melaksanakan piket malam (jaga malam) menjaga diteras depan asrama santriwati.
Saat itu lah korban dipanggil pelaku dan diberi uji nyali untuk pergi ke salah satu kamar bagian belakang dan pelaku pun mengikuti korban dari belakang.
Setibanya di salah satu kamar yang dimaksud pelaku sebelumnya, korbanpun masuk ke kamar tersebut yang mana pelaku pun juga ikut masuk ke kamar tersebut dan menutup pintu serta mengunci pintu kamar dari dalam.
Saat berada didalam kamar tersebut terjadinya perbuatan yang tidak pantas yang dilakukan oleh oknum pelaku sebagai guru sekaligus pimpinan pondok pesantren yang mana tega menyetubuhi anak sastriwatinya.
Kasus tersebut terungkap yang mana korban melaporkan kejadian yang dialami korban ke keluarga korban sehingga keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Oku.
Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Oku dan telah memancing kemarahan warga sekitar Pondok Pesantren sehingga aktifitas Ponpes ditutup oleh warga. Namun pelaku sudah terlebih dahulu kabur.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polres Oku mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah berada di salah satu kontrakan di Desa Jatingan Balecatur Kec. Gamping Kab. Seleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Hari Selasa (03/06/2025) sekira pukul. 18.30 Wib.
Dari perbuatan pelaku tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal. 81 Ayat 2, 3 undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D undang-undang RI No. 35 tahun 2024 tentang perlindungan anak.
Pelaku diancam dengan ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Namun karena pelaku adalah tenaga pendidik maka akan di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.