Prabumulih – Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Cambai. Dua pelaku berinisial EN (28) dan JS (21), warga Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, diringkus aparat setelah terbukti melakukan dua aksi pencurian pada akhir April dan awal Mei 2025.
Keduanya ditangkap di sebuah pondok di wilayah Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, usai dilakukan penyelidikan intensif oleh tim gabungan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPDA Andri Desi bersama Team Elang Muara, atas perintah Plh Kapolsek Cambai IPTU Rama Juliani, S.H.
Menurut keterangan pihak kepolisian, pelaku EN diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang telah dua kali keluar masuk penjara, sedangkan JS belum memiliki pekerjaan tetap. Mereka menjalankan aksinya secara terencana dan menyasar barang-barang berharga milik warga yang lengah.
Kejadian pertama terjadi pada 25 April 2025 dan dilaporkan oleh korban HH (33), seorang buruh warga Dusun II Desa Muara Sungai. Saat itu, HH sedang membuat septic tank di belakang rumah, ketika mendapati sepeda motor Honda Beat hitam nopol B 4592 FNN dan ponsel Oppo A16 warna perak miliknya raib dari depan rumah. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp11 juta.
Aksi kedua dilaporkan terjadi pada 3 Mei 2025, menimpa korban L (30), seorang ibu rumah tangga di Dusun IV desa yang sama. Korban baru saja pulang dari SPBU dan memarkir sepeda motor Honda Revo Fit hitam nopol BG 4104 CX di halaman rumah. Hanya dalam hitungan menit, motor tersebut raib, dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.
Berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/B/15/IV/2025 dan LP/B/17/V/2025 di Polsek Cambai, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan para pelaku.
Saat penggerebekan dilakukan di pondok persembunyian mereka, pelaku EN mencoba kabur. Petugas telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun tidak dihiraukan. Akhirnya, polisi mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan EN, yang kemudian berhasil diamankan bersama rekannya JS.
Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Cambai untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui semua perbuatannya. Petugas juga mengamankan satu unit HP Oppo A16 warna perak yang diduga merupakan hasil curian.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
IPTU Rama Juliani menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan untuk menciptakan rasa aman di wilayah hukum Polsek Cambai.
> “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Siapa pun yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat, akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga harta bendanya dengan baik. Polsek Cambai juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminalitas agar dapat segera ditindaklanjuti.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.