Polda Sumsel Bongkar Jaringan Narkoba Besar di Ogan Ilir, Sita 3,2 Kg Sabu dan 23 Ribu Butir Ekstasi

Palembang, Rabu (11/06/2025) — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar pagi ini pukul 09.00 WIB di Lobby Gedung Prof. Dr. Awaloedin Djamin, M.P.A., Mapolda Sumsel, aparat mengungkap keberhasilan penggagalan distribusi narkotika dalam jumlah besar yang dilakukan oleh jaringan antar-kabupaten.

 

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasubdit III AKBP M. Harris, S.H., M.H., serta Kasubbid PID Bidhumas AKBP Suparlan, S.H., M.Si. Turut hadir dalam kegiatan ini para awak media dari berbagai media cetak, daring, dan televisi nasional maupun lokal.

 

Dalam paparannya, AKBP Harissandi menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan intensif berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/83/VI/2025, yang kemudian berujung pada penangkapan empat tersangka di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.

 

> “Dari lokasi pertama, kami mengamankan 1 kilogram sabu. Sedangkan dari lokasi kedua yang menjadi tempat penyimpanan utama, ditemukan 3.246 gram sabu dan 23.422 butir ekstasi dengan logo TMT,” ungkap Harissandi.

 

 

 

Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti satu unit mobil Daihatsu Terios, satu sepeda motor, lima unit handphone, serta kemasan narkotika yang disamarkan dalam bungkus makanan ringan, sebuah modus yang kini marak digunakan jaringan narkotika untuk mengelabui petugas.

 

Menurut keterangan resmi, nilai temuan tersebut diperkirakan bisa merusak lebih dari 230 ribu jiwa, jika sampai beredar di masyarakat. Oleh karena itu, pengungkapan ini dinilai sebagai langkah krusial dalam menekan laju peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

 

Para tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati, mengingat besarnya jumlah barang bukti yang ditemukan.

 

> “Ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi, serta media yang terus mendukung upaya kami lewat pemberitaan yang membangun,” tegas Harissandi di akhir sesi konferensi.

 

 

 

Kegiatan press release berlangsung tertib dan terbuka, serta mendapat apresiasi dari para jurnalis yang hadir atas keterbukaan dan transparansi yang ditunjukkan oleh Polda Sumsel. Ke depan, Direktorat Reserse Narkoba berkomitmen memperkuat kerja sama lintas sektor dan wilayah guna mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang terus berupaya mengelabui hukum.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
329 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.