Prabumulih – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali menghantui warga Kota Prabumulih. Kali ini, insiden pencurian terjadi di Jalan Bukit Sulap, RT 02 RW 01, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur. Dua unit sepeda motor milik warga raib saat dini hari, ketika pemilik hendak berangkat salat subuh.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 04.50 WIB. Korban pertama, AS (48), seorang karyawan swasta asal Ciputat Timur, baru saja bersiap pergi ke masjid. Namun, ia terkejut saat melihat sepeda motor miliknya, Honda Supra X 125 warna violet hitam dengan nomor polisi B 6135 WFQ, tidak lagi berada di tempat parkir meskipun sebelumnya telah dikunci stang.
Merasa curiga, AS segera memanggil rekannya, ES, yang tinggal bersama di lokasi yang sama. Keduanya pun mendapati sepeda motor milik ES, yakni Honda Vario warna hitam bernomor polisi R 5988 GP, juga telah hilang. Total kerugian yang dialami kedua korban ditaksir mencapai Rp17 juta.
Tidak tinggal diam, keduanya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur. Laporan mereka diterima dan tercatat dalam LP/B/28/III/2025/SPKT/POLSEK PRABUMULIH TIMUR/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab Prabu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T. bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., segera melakukan penyelidikan. Setelah menelusuri jejak dan mengumpulkan informasi dari lapangan, polisi akhirnya mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku.
Pelaku berinisial MV (25), warga Dusun II, Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, diringkus pada Selasa malam (11/6/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditangkap di Jalan Pertamina, Desa Babat, tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam, 1 buah gerinda, 1 buah solder listrik, 1 paket kunci T dan gembok, 1 buah helm merek Honda, serta 1 buah jaket warna hitam yang diduga digunakan saat beraksi.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. MV akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperketat patroli dan memperkuat pengawasan wilayah rawan kriminalitas demi menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk selalu waspada dan melaporkan segera jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.