Polsek Sanga Desa Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diringkus di Dua Lokasi Berbeda

Musi Banyuasin – Polsek Sanga Desa Polres Musi Banyuasin berhasil mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sanga Desa. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka masing-masing bernama Jepri (41) dan Ardi (36) berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Spartan Polsek Sanga Desa.

 

Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen, S.H, M.Si dalam keterangannya mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, SH, SIK, MH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajarannya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait tindak pidana curanmor yang meresahkan warga.

 

Kasus Pertama: Honda Beat Raib Saat Bertamu

Kasus pertama terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun V, Desa Ngunang. Korban, Iswandi Afrika bin Mahrim (48), warga Dusun II Desa Ngunang, kehilangan sepeda motornya saat bertamu ke rumah warga bernama Zainal alias Enol.

 

Saat sedang berbincang di dalam rumah, korban mendengar suara sepeda motornya dinyalakan. Ia pun segera keluar, namun nahas, motor Honda Beat warna hitam miliknya yang sebelumnya terparkir di pekarangan rumah sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian sebesar Rp12 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Sanga Desa.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku. "Kami menerima informasi keberadaan tersangka, dan langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Spartan untuk bergerak cepat," ujar IPTU Joharmen.

 

Tersangka Jepri akhirnya diringkus pada Minggu, 8 Juni 2025 pukul 03.51 WIB di wilayah Rompok Sungai Petai, Desa Ngunang. Dalam pemeriksaan, Jepri mengaku telah mencuri motor korban dan menggadaikannya kepada seseorang bernama Doni di Sekayu seharga Rp2 juta.

 

Kasus Kedua: Motor Dicuri Saat Korban Pergi ke Sawah

Beberapa hari sebelumnya, kasus curanmor serupa terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di Dusun VII, Desa Ngunang. Korban bernama Sahirin bin Mustopa (alm), seorang wiraswasta berusia 68 tahun, kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R warna putih.

 

Korban saat itu sedang mengangkat jaring ikan di sawah dan memarkir motornya di jalan setapak. Saat kembali, sepeda motornya sudah tidak ada. Kerugian ditaksir mencapai Rp6 juta.

 

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Jepri tidak beraksi sendirian dalam kasus ini. Ia dibantu oleh Ardi bin Usman. Keduanya ditangkap di Desa Terusan pada pukul 05.17 WIB, hanya beberapa jam setelah penangkapan Jepri dalam kasus pertama.

 

"Dari hasil interogasi, mereka mengaku telah menjual sepeda motor milik korban kepada seseorang bernama Darul di kawasan Tran Prabumulih 1, Kecamatan Muara Lakitan," jelas IPTU Joharmen.

 

Dijerat Pasal 363 KUHP

Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sanga Desa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

 

Kapolsek Sanga Desa mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan, serta segera melapor jika terjadi hal mencurigakan. “Kami tegaskan bahwa setiap bentuk kriminalitas akan kami tindak tegas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
35 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.