Polres Banyuasin Tangkap Target Operasi Senpi Musi 2025, Amankan Dua Pucuk Senjata Api Rakitan dan Amunisi

Banyuasin, 13 Juni 2025 – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan dengan sandi "Ops Senpi Musi 2025", jajaran Polres Banyuasin berhasil menangkap seorang pria yang menjadi Target Operasi (TO) kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan dilakukan pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.45 WIB di kawasan Divisi III Perkebunan PT. SMS, Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin.

 

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Banyuasin AKP Sutejo, S.H., melalui sambungan telepon pada Jumat pagi (13/6/2025) sekitar pukul 09.00 WIB dari ruang kerjanya.

 

Tersangka yang diamankan adalah R. Nopian Heri Sukamto, pria kelahiran Palembang 26 November 1983, berprofesi sebagai security di PT. SMS, dan merupakan warga Komplek PT. SMS, RT 11, Desa Pangkalan Panji, Kecamatan Banyuasin III.

 

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo, S.I.K., M.H. yang mengerahkan Tim Opsnal Pidum. Tim ini terdiri atas Kanit I IPDA Joko Prakoso, S.H. dan Kanit IV IPDA Nicholas Diva Nugroho, S.Tr.K., yang segera bergerak setelah menerima laporan keberadaan tersangka di pos keamanan Perkebunan PT. SMS.

 

> "Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti, dan langsung dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKP Sutejo.

 

 

 

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka meliputi:

 

2 (dua) pucuk senjata api rakitan

 

2 (dua) butir peluru kaliber 9 mm

 

1 (satu) butir peluru kaliber 38 mm

 

1 (satu) tas selempang warna hitam merk Supreme

 

 

Tindakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen jajaran Polres Banyuasin dalam mendukung Operasi Senpi Musi 2025 yang bertujuan untuk memberantas kepemilikan senjata api ilegal yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

Dalam keterangannya, Kabag Ops Polres Banyuasin AKP Azmi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa Operasi Senpi Musi ini dilaksanakan untuk menekan angka kriminalitas berbasis senjata api rakitan, yang kerap digunakan dalam aksi kejahatan seperti perampokan, penembakan, dan tindak pidana kekerasan lainnya.

 

> "Kami mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan senjata api ilegal. Kepemilikan dan penyimpanannya tanpa izin merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," tegas AKP Azmi.

 

 

 

Tersangka R. Nopian Heri Sukamto kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur tindak pidana kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

 

Polres Banyuasin juga mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau mengetahui adanya kepemilikan senjata api rakitan di lingkungan sekitarnya untuk segera melapor ke kepolisian terdekat.

 

> "Operasi ini masih berlangsung. Kami tidak akan berhenti sampai wilayah Banyuasin benar-benar bebas dari peredaran senjata api ilegal," pungkas AKP Azmi.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
90 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.