Prabumulih, 13 Juni 2025 — Kasus penggelapan kendaraan bermotor kembali mencuat di Kota Prabumulih, kali ini melibatkan hubungan asmara yang berujung petaka. Seorang ibu rumah tangga berinisial MY (36), warga Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, menjadi korban penggelapan mobil oleh mantan kekasihnya sendiri, RE (25), yang berdomisili di Jalan Mayor Iskandar Gang Arena, Kelurahan Mangga Besar.
Kasus ini dilaporkan pada 11 Juni 2025 dan telah teregister dengan nomor LP / B / 46 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH BARAT / POLRES PBM / POLDA SUMSEL. Dalam laporannya, MY menyebut mengalami kerugian sebesar Rp70 juta akibat mobil pribadinya jenis Daihatsu Ayla warna merah dengan nomor polisi BG 1669 CG dibawa oleh RE secara diam-diam dan digadaikan tanpa seizinnya.
Kejadian bermula pada Minggu malam, 1 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, saat RE berada di rumah MY di Jalan Rama Gang Tunggal, Kelurahan Wonosari. RE berpura-pura meminjam mobil milik MY namun kemudian tidak mengembalikannya. Beberapa waktu setelahnya, RE memberi tahu bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang dengan nilai Rp25 juta, tanpa seizin maupun sepengetahuan pemilik.
Merasa dirugikan dan dikhianati, MY segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat. Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob Sunyi Senyap di bawah pimpinan IPDA Wendy Kurniawan, S.Psi., MH dan arahan Kapolsek IPTU Badarudin, S.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pada Kamis malam, 12 Juni 2025 pukul 23.30 WIB, pelaku RE berhasil diamankan di sebuah bedeng di kawasan Mangga Besar. Saat diinterogasi, RE mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang berinisial Y (58) yang berdomisili di Jalan Maulana Hasanudin, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone masing-masing merk OPPO A31 dan VIVO Y91, serta sebuah dompet warna coklat milik pelaku. Sementara mobil yang digadaikan masih dalam proses pelacakan oleh pihak kepolisian.
Saat ini, pelaku RE dan terduga penerima gadai Y telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku RE dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai empat tahun penjara.
Kapolsek Prabumulih Barat IPTU Badarudin, S.H. mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya, bahkan kepada orang yang sudah dikenal dekat sekalipun. “Kami mengingatkan warga agar tidak sembarangan meminjamkan kendaraan atau harta benda, terutama jika tidak ada dasar kepercayaan yang kuat dan bukti tertulis,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa kejahatan tidak hanya terjadi karena kesempatan, tetapi juga karena kelengahan yang lahir dari hubungan personal. Aparat Polsek Prabumulih Barat terus berkomitmen menjaga keamanan serta memberantas berbagai bentuk kejahatan demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.