Tertangkap di Tengah Malam, IRT di Banyuasin Kedapatan Simpan 17 Paket Sabu dan Senpi Rakitan

Banyuasin, Sumsel — Dalam rangkaian kegiatan Operasi Senpi Musi 2025, jajaran Polsek Makarti Jaya, Polres Banyuasin, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin.

 

Penangkapan ini terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di Desa Upang, Kecamatan Air Salek. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial Anisa binti Hedar Abdullah, seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di desa tersebut.

 

Kronologi pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan kepemilikan senpi ilegal di sekitar lokasi. Merespons laporan tersebut, Kapolsek Makarti Jaya, IPTU Suhendri, S.Kom, segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andi Latif bersama personel Sub Sektor Air Salek dan unit Reskrim lainnya untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

 

“Setelah dilakukan penggerebekan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang mencengangkan,” ungkap IPTU Suhendri. Adapun barang bukti yang disita antara lain:

 

17 (tujuh belas) paket narkotika diduga jenis sabu-sabu,

 

1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver,

 

2 butir amunisi kaliber 9 mm,

 

1 unit timbangan digital,

 

2 unit handphone,

 

uang tunai Rp120.000,

 

5 buah dompet,

 

1 bungkus plastik kecil, serta

 

2 sekop pipet yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

 

 

Atas perbuatannya, Anisa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal.

 

Kapolres Banyuasin melalui Kasi Humas AKP Sutejo, SH menyatakan bahwa kasus ini menjadi bukti komitmen jajaran Polres Banyuasin dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika dan kepemilikan senpi rakitan, terutama dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025.

 

“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Makarti Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Operasi ini akan terus kami intensifkan guna menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Banyuasin,” tegas AKP Sutejo.

 

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal. Polisi tak akan segan bertindak demi keamanan dan keselamatan masyarakat.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
97 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.