Palembang, Sumsel — Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025, jajaran personel Polda Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmen penuh dalam upaya pemberantasan kepemilikan senjata api ilegal. Pada Sabtu (14/06/2025), seluruh personel yang terlibat dalam operasi mengikuti apel kesiapsiagaan yang dipimpin langsung oleh Kabag Bin Ops Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP M. Rizvy Qaswieny, S.H., M.H.
Kegiatan apel dilaksanakan sebagai bagian dari langkah konsolidasi dan pemberian arahan strategis untuk memastikan seluruh personel bergerak secara terarah dan profesional dalam pelaksanaan operasi yang digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Sumsel.
Dalam arahannya, AKBP M. Rizvy menekankan pentingnya pendekatan persuasif kepada masyarakat guna mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.
> “Berikan himbauan kepada masyarakat yang sampai saat ini masih menyimpan dan menguasai senjata api rakitan atau ilegal. Mari kita ciptakan situasi yang aman dan damai di wilayah Sumatera Selatan,” tegasnya di hadapan para personel yang hadir.
Ia juga mengingatkan bahwa senjata api rakitan yang disimpan oleh warga tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindak kriminal maupun kecelakaan yang dapat membahayakan keselamatan jiwa.
Operasi Senpi Musi 2025 merupakan agenda rutin tahunan yang ditujukan untuk menekan angka peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumsel, sekaligus menindak tegas pelanggaran hukum yang berkaitan dengan senjata api rakitan. Tidak hanya berfokus pada penindakan, operasi ini juga mengedepankan langkah-langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
Hingga hari kedua pelaksanaan, sejumlah Polres jajaran telah melaporkan keberhasilan dalam menerima penyerahan senjata api rakitan dari masyarakat secara sukarela, termasuk pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan senjata api ilegal.
Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mendukung keberhasilan operasi ini. Bagi warga yang masih menyimpan senjata api rakitan, diimbau agar segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian terdekat tanpa proses hukum, selama dilakukan secara sukarela.
Dengan semangat kolaboratif antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan wilayah Sumatera Selatan dapat terbebas dari ancaman senjata api ilegal demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah kehidupan sosial masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.