Polres Lahat, Polda Sumsel, melalui Satuan Lalu Lintasnya, melakukan sosialisasi dan tindakan tegas terhadap kendaraan angkutan barang Over Dimension Over Load (ODOL) di UPPKB Merapi pada Senin, 20 Mei 2024. Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Lahat, AKP Muriyanto SH.MH.
Dalam sosialisasi tersebut, disampaikan himbauan kepada sopir dan pengusaha angkutan untuk tidak melanggar aturan berupa mengangkut barang melebihi kapasitas angkutan yang ditetapkan. Sopir diingatkan untuk mengetahui jumlah muatan dan tidak melebihi kapasitas, serta mendukung implementasi Zero ODOL di Indonesia guna mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Polres Lahat melalui Satlantas akan melakukan tindakan tegas berupa pengandangan terhadap kendaraan yang masih melakukan pelanggaran ODOL setelah diberikan himbauan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran sopir dan pengusaha angkutan barang tentang bahaya ODOL bagi keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.