Polda Sumsel Gelar Operasi Penertiban Senjata Api Ilegal, Masyarakat Diimbau Serahkan Secara Sukarela

Palembang, Sumatera Selatan — Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) resmi menggelar Operasi Penertiban Senjata Api Ilegal yang berlangsung selama dua pekan, terhitung mulai 13 hingga 28 Juni 2025.

 

Operasi ini menjadi bagian dari langkah strategis aparat kepolisian dalam menekan peredaran dan kepemilikan senjata api tanpa izin yang selama ini berpotensi menimbulkan gangguan serius terhadap keamanan publik di wilayah hukum Polda Sumsel.

 

Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Sumsel, Kombes Pol. Muhammad Anis P.S., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga persuasif. Polda Sumsel memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api ilegal—baik rakitan maupun buatan pabrik—secara sukarela.

 

“Terhitung mulai tanggal 13 sampai 28 Juni 2025, Polda Sumsel menggelar operasi penertiban senjata api ilegal. Bagi masyarakat yang menyimpan atau memiliki senjata api rakitan atau buatan pabrik tanpa izin/ilegal diimbau segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum,” ujar Kombes Anis kepada media.

 

Namun, Kombes Anis juga mengingatkan dengan tegas bahwa jika aparat menemukan atau menyita senjata api ilegal dalam operasi tersebut tanpa adanya itikad baik dari pemilik untuk menyerahkan, maka akan dikenakan sanksi pidana berat sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yaitu ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa senjata api ilegal menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya angka tindak kriminal, seperti perampokan bersenjata, pembalasan dendam, konflik antarwarga, hingga kejahatan terorganisir lainnya. Oleh karena itu, operasi ini sangat penting untuk menutup ruang peredaran senpi ilegal di tengah masyarakat.

 

Polda Sumsel melalui seluruh jajaran polres dan polsek telah membuka posko penyerahan senjata secara sukarela. Masyarakat dapat mendatangi kantor polisi terdekat tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi hukum jika penyerahan dilakukan secara sadar dan sukarela.

 

“Operasi ini tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya laten senjata ilegal. Kami mengedepankan pendekatan humanis dan mengutamakan upaya pencegahan,” tambah Kombes Anis.

 

Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, tokoh adat, dan perangkat desa, untuk turut mengedukasi dan menyosialisasikan pentingnya menyerahkan senjata api ilegal demi menjaga kedamaian dan keselamatan bersama.

 

Operasi penertiban senjata api ilegal ini merupakan langkah konkret Polda Sumsel dalam menciptakan wilayah yang lebih aman dan bebas dari ancaman kekerasan bersenjata. Dengan peran aktif masyarakat, diharapkan Sumatera Selatan akan semakin kondusif dan tertib ke depannya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
34 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.