Gudang Diduga Penyimpanan BBM Illegal di Desa Gasing, Polisi Lakukan Segel

Polres Banyuasin melakukan penyegelan terhadap sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Hal ini sebagai respons terhadap adanya laporan pengaduan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal tersebut.

 

Laporan pengaduan tersebut diterima pada bulan Mei 2024 dan langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banyuasin. Kasat Reskrim, AKP Teguh Prasetyo SIK MH, memerintahkan Kanit Pidsus, Iptu Fariz, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, Unit II Sat Reskrim Polres Banyuasin tidak menemukan adanya aktivitas atau orang di lokasi tersebut. Sebagai langkah pengamanan, Iptu Fariz dan anggota Unit II Sat Reskrim memasang banner di depan pagar gudang yang berisikan pernyataan bahwa lokasi tersebut dalam pengawasan polisi, serta nomor bantuan polisi untuk melaporkan informasi.

 

AKP Teguh Prasetyo SIK MH, saat ditemui di Mako Polres Banyuasin, menyatakan bahwa tempat yang diduga sebagai penyimpanan BBM ilegal tersebut memanfaatkan lahan kosong seluas sekitar 10 meter. Polres Banyuasin berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal terkait pengolahan, pengangkutan, dan penyimpanan BBM ilegal di wilayahnya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
29 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.