Tersangka Target Operasi Senpi 2025 Ditangkap, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Amunisi di Kandang Ayam

OKU Timur – Operasi Senpi Musi 2025 yang tengah digelar Polda Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil signifikan. Seorang pria berinisial SAID bin ABDULLAH (35), warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, berhasil diamankan aparat kepolisian karena kedapatan menyimpan dan menguasai senjata api rakitan secara ilegal.

 

Penangkapan ini dilakukan pada Minggu, 15 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB oleh Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Informasi keberadaan Said diperoleh dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel.

 

“Sekitar pukul 12.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa target operasi senjata api ilegal, saudara Said, berada di rumahnya. Kami langsung menurunkan tim yang dipimpin oleh AKP Taufik Ismail, SH, MH untuk melakukan penyelidikan dan penindakan,” ungkap IPDA Doni Siswanto, SH, MH selaku pelapor dalam kasus ini.

 

Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan. Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver beserta lima butir peluru kaliber 38, yang disembunyikan tersangka di dalam kandang ayam yang terletak di belakang rumah. Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit kunci letter T yang diduga digunakan untuk tindak kejahatan lainnya.

 

Barang bukti beserta tersangka kemudian dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terhadap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lain, khususnya kejahatan yang berkaitan dengan penggunaan senjata api.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Operasi Senpi Musi 2025 ini merupakan langkah tegas Polda Sumsel dalam menertibkan senjata api ilegal yang beredar di tengah masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Sumatera Selatan.

 

Polda Sumsel mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan maupun buatan pabrik tanpa izin agar segera menyerahkan secara sukarela kepada aparat penegak hukum. Penyerahan secara sukarela tidak akan diproses secara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam arahan resmi Operasi Senpi Musi 2025.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
75 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.