Baturaja - Polres Oku menghimbau masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan atau ilegal agar segera menyerahkannya ke kantor polisi terdekat. Penyerahan secara sukarela tidak akan diproses hukum sebagai bentuk penghargaan atas kesadaran hukum warga.
Saat ini Polri sedang melaksanakan Operasi Senpi Musi 2025, Operasi Senpi Musi 2025 bertujuan mencegah tindak kejahatan bersenjata seperti perkelahian antar warga hingga aksi kriminal jalanan yang sering melibatkan senjata rakitan.
“ Kapolres Oku Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., melalui Kasi Humas Polres Oku menyampaikan bahwa dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polres Oku menggelar Operasi Senpi Musi 2025.
Fokus utama operasi ini adalah penertiban serta penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata api ilegal di wilayah hukum Kabupaten Oku.
Kami Polres Oku juga mengingatkan bahwa kepemilikan senjata api ilegal merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku.
Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam operasi ini. Jangan ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan sekitar Anda. Ujar Kasi Humas.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.