Tersangka Pembunuhan Diamankan Polsek Babat Supat dalam Waktu 24 Jam

Erwanto (50), warga Letang, terduga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban, Muhammad Lukman (32), meninggal dunia atau pembunuhan, berhasil diamankan oleh unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Babat Supat dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Peristiwa ini terjadi pada hari Senin (20/05/2024) sekitar pukul 11.00 WIB di Philip 18 Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii Sik. Msi., melalui Kapolsek Babat Supat, Iptu Marlin Eva Alif SH., membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa tidak lama setelah kejadian, pihaknya bersama anggota melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang sempat kabur. Namun, pada pukul 19.47 WIB, terduga pelaku datang ke Polsek Babat Supat dengan membawa barang bukti berupa satu pucuk senapan angin dan menyerahkan diri.

 

Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini terjadi ketika terduga pelaku bertemu korban di jalan. Mereka terlibat cekcok mulut karena terduga pelaku menduga korban sering melakukan pencurian buah sawit miliknya. Akibatnya, terduga pelaku menembakkan senapan anginnya ke arah korban dan mengenai dada sebelah kiri. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan dibawa ke rumah sakit.

 

Marlin menambahkan bahwa terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
22 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.