Musi Banyuasin, Sumatera Selatan – Setelah menghilang selama enam tahun, pelarian Pisol bin Alam (43), pelaku pembunuhan sadis terhadap Ricang Basri alias Icang bin Aswan, akhirnya berakhir. Tersangka yang merupakan warga Dusun I, Desa Kertayu, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin, berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh di kediamannya sendiri, Kamis (12/6/2025).
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP God Parlasro Sinaga, melalui Kapolsek Sungai Keruh IPTU Dedi Kurniawan, membenarkan penangkapan terhadap tersangka buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama bertahun-tahun.
"Setelah kami mendapat informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Tekab73 yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rolly Setiawan langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di rumahnya," ungkap IPTU Dedi.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada malam hari, 19 Juli 2019, sekitar pukul 19.30 WIB di Dusun II, Desa Kertayu. Saat itu, korban Ricang Basri sedang duduk santai di kursi ketika secara tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang, menarik rambut korban, dan langsung menggorok lehernya menggunakan sebilah pisau hingga nyaris putus. Korban tewas seketika di lokasi kejadian.
Aksi brutal ini dilaporkan oleh saksi mata yang juga kerabat korban, Daniyati binti Hasan Basri, ke Polsek Sungai Keruh tak lama setelah kejadian. Sejak saat itu, tersangka Pisol melarikan diri dan menghilang hingga akhirnya berhasil ditemukan dan ditangkap enam tahun kemudian.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ia telah melakukan pembunuhan tersebut. Motifnya masih didalami, namun yang pasti, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis,” jelas IPTU Dedi.
Pisol kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman hukum berat. Ia dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan lebih subsider Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Dalam proses penangkapan, aparat turut mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek berwarna hijau dengan tulisan "Conoco Philips" yang dikenakan pelaku pada saat kejadian. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kini telah kami amankan di Polsek Sungai Keruh untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” tegas IPTU Dedi.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Musi Banyuasin dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum yang tertunda, serta komitmen untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban. Masyarakat pun diimbau untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan serta membantu memberikan informasi terhadap keberadaan para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.