Musi Banyuasin – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial BH alias Bambang Hermansyah (39), warga Desa Ulak Teberau, Kecamatan Lawang Wetan, berhasil diamankan petugas saat diduga tengah mengedarkan narkotika jenis sabu di kediamannya, Rabu (11/6/2025).
Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, melalui Kasat Narkoba IPTU Budi Mulya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka yang kerap terlihat melakukan transaksi mencurigakan.
"Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim yang dipimpin oleh IPDA Angga Wibowo kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan," ungkap IPTU Budi Mulya.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan barang bukti berupa 51 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 10,45 gram. Selain itu, turut diamankan tiga plastik klip bening, satu kotak kaleng rokok tempat penyimpanan sabu, sebuah handphone Nokia berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp1.670.000 yang diduga hasil penjualan sabu.
Tersangka BH kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi batas berat tertentu dalam klasifikasi pengedaran narkotika golongan I.
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik (Labfor) Palembang untuk dilakukan pengujian, serta memeriksa sampel urine tersangka guna memastikan apakah tersangka juga merupakan pengguna aktif narkoba.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini akan terus kami kembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang lebih luas. Polres Musi Banyuasin berkomitmen penuh untuk membasmi peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya," tegas IPTU Budi.
Penangkapan ini mendapat respons positif dari masyarakat sekitar yang telah lama merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah mereka. Polres Muba mengimbau kepada masyarakat agar tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka.
Melalui penindakan tegas dan kerja sama antara aparat dan masyarakat, Polres Musi Banyuasin berharap dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba, aman, dan kondusif bagi seluruh warga.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.