Gandakan Aksi Kejahatan, Ariyanto Ditangkap Usai Curi Pipa PT Pertamina dan Lakukan Penganiayaan di Babat Supat

Musi Banyuasin – Jajaran kepolisian dari Polsek Babat Supat, Polres Musi Banyuasin, kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelaku kejahatan. Seorang pria bernama Ariyanto (31), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Babat Supat, berhasil diamankan setelah terlibat dalam dua kasus tindak pidana, yakni pencurian pipa milik PT. Pertamina dan penganiayaan terhadap seorang warga.

 

Kasus pertama yang menjerat Ariyanto terjadi pada Kamis pagi, 9 Januari 2025, sekitar pukul 08.10 WIB, di area PT. Pertamina Desa Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat. Pelaku kedapatan memotong dan mencuri pipa cubing berukuran 6 inci sepanjang total 26 meter. Aksi pencurian ini terungkap berkat laporan dari pihak keamanan Pertamina yang mendapati adanya kehilangan pipa di lokasi kerja.

 

Tim patroli perusahaan kemudian menelusuri jejak pelaku dan memperoleh informasi bahwa pipa curian tersebut telah dijual kepada seorang pengepul barang rongsokan di wilayah Kecamatan Sungai Lilin. Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu batang pipa cubing sepanjang 4 meter sebagai barang bukti awal, yang kemudian disusul dengan temuan 12 batang lainnya. Total barang bukti mencapai 13 batang pipa cubing, dan kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp19.409.318.

 

Kapolsek Babat Supat IPTU Marlin, S.H., M.H., mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangka Ariyanto telah masuk dalam daftar pencarian sejak peristiwa pencurian tersebut dilaporkan secara resmi oleh pihak PT. Pertamina.

 

Namun tidak berhenti di situ. Pada Kamis malam, 12 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Babat Supat kembali menangkap Ariyanto atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga bernama Depi (35), yang juga merupakan warga Desa Suka Maju. Dalam insiden itu, korban mengalami luka robek sepanjang satu sentimeter di bagian pipi sebelah kanan akibat ulah tersangka.

 

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif anggota kami dalam menindak lanjuti laporan masyarakat serta hasil penyelidikan yang terus dikembangkan,” ujar IPTU Marlin saat dikonfirmasi pada Minggu (15/6/2025) melalui pesan WhatsApp.

 

Saat ini, Ariyanto telah diamankan di Mapolsek Babat Supat guna menjalani proses hukum atas dua perkara sekaligus, yakni pencurian dan penganiayaan. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian pipa tersebut.

 

Polsek Babat Supat menegaskan akan terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan merugikan pihak swasta maupun individu. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba melanggar hukum di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin.

 

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan. Kami hadir untuk menjaga keamanan masyarakat serta melindungi aset negara dan perusahaan,” tutup IPTU Marlin.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
17 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.