Palembang, 17 Juni 2025 — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kepemilikan senjata api ilegal dan narkoba. Pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, tim dari Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan menyimpan dan membawa senjata api rakitan tanpa izin serta lima paket sabu-sabu.
Penangkapan ini dilakukan di pinggir jalan Desa Cinta Manis Baru PAL 7, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin. Pelaku diketahui bernama Bagus Maulana alias Bagus bin Suryatno (31), seorang wiraswasta asal Desa Sidomakmur SP.2 RT 05 RW 03, Kecamatan Air Kumbang.
Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya pergerakan mencurigakan yang dilakukan oleh pelaku, yang juga masuk dalam Daftar Target Operasi (TO) Senpi 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi, S.H. segera memerintahkan Kanit 1 Subdit III Jatanras KOMPOL Willy Oscar, S.E. untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Sesampainya di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver yang berisi dua butir peluru kaliber 2.2 mm, disimpan di saku celana depan sebelah kiri pelaku. Selain itu, ditemukan pula lima paket kecil sabu yang disembunyikan di saku celana kanan pelaku.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polda Sumsel guna penyidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap kemungkinan tindak pidana lain.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1. Satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna silver.
2. Dua butir peluru kaliber 2.2 mm.
3. Lima paket kecil sabu.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/05/VI/2025/SPKT/POLDA SUMSEL, tertanggal 16 Juni 2025. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin serta pasal-pasal terkait tindak pidana narkotika.
Polda Sumsel melalui Operasi Senpi Musi 2025 terus mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan atau memiliki senjata api ilegal. “Segera serahkan secara sukarela sebelum kami temukan dalam operasi. Jika tertangkap, akan diproses hukum dengan tegas,” tegas Kombes Pol. M. Anwar, Karo Ops Polda Sumsel.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari senjata api ilegal maupun peredaran narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.