Satres Narkoba Polres OKU Selatan Berhasil Ringkus Pengedar Sabu di Muaradua, Barang Bukti 2,16 Gram Diamankan

Muaradua, OKU Selatan – 18 Juni 2025 — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres OKU Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pria berinisial Ali Jadad bin Abdullah (alm), 48 tahun, warga Lingkungan VI Kelurahan Kisau, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.

 

Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Alimin, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP-A/26/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tanggal 17 Juni 2025. Tersangka diamankan di rumahnya yang terletak di Jalan Desa Kisau Agung, Kecamatan Muaradua, pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 WIB.

 

Sebelumnya, pada pagi hari sekitar pukul 10.00 WIB, tim Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan transaksi narkoba di Kelurahan Batu Belang. Atas perintah Kasat Narkoba, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Hasilnya, tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kediamannya.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang kuat mengindikasikan aktivitas peredaran sabu, yakni:

 

5 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,16 gram

 

1 buah kotak kecil warna hitam

 

1 timbangan digital warna hitam merek Digital Scale

 

1 ball plastik bening kosong

 

1 sedotan warna merah yang ujungnya telah diruncingkan (skop)

 

1 tas warna hitam tanpa merek

 

2 lembar uang tunai sebesar Rp 200.000

 

 

"Barang bukti ini menjadi indikasi kuat bahwa tersangka merupakan pengedar, bukan hanya pemakai. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar AKP Alimin.

 

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Tindakan awal yang telah dilakukan oleh penyidik antara lain:

 

Mengamankan tersangka dan seluruh barang bukti.

 

Melakukan pemeriksaan barang bukti dengan General Screening Drugs.

 

Menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi dan tersangka.

 

 

Adapun rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi:

 

Melaksanakan gelar perkara.

 

Berkoordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel.

 

Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Menelusuri dan mengungkap pemilik atau sumber asal barang haram tersebut.

 

 

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres OKU Selatan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kapolres OKU Selatan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika dan akan terus menindak tegas para pelakunya.

 

Dengan keberhasilan ini, Polres OKU Selatan mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam perang melawan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
21 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.