Palembang, 15 Juni 2025 — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YT (37), warga Palembang, Sumatera Selatan, melaporkan dugaan tindakan pelecehan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya saat menghadiri acara ibadah di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Kamis malam, 5 Juni 2025. Didampingi kuasa hukumnya, YT resmi melaporkan pria berinisial JN ke Polrestabes Palembang atas insiden yang dianggap melanggar batas etika dan hukum.
Menurut kuasa hukum korban, Riza Faisal Ismed, kejadian bermula saat kliennya menghadiri sebuah acara ibadah di rumah ibadah tersebut. Tidak lama setelah kedatangannya, JN yang juga hadir dalam kegiatan itu naik ke atas panggung dan menyebut nama YT dengan nada merendahkan di depan umum.
“Klien kami hanya hadir kurang lebih 15 menit di lokasi. Saat itu, JN tiba-tiba naik ke atas panggung, menggunakan mikrofon, lalu menyebut nama korban dengan nuansa merundung. Korban sempat mengabaikan karena sedang berbincang dengan teman-temannya,” ujar Faisal kepada awak media, Sabtu (14/6/2025).
Namun, suasana kemudian memanas ketika JN turun dari panggung dan menghampiri YT secara langsung. Menurut pengakuan korban, JN dengan nada merendahkan mengungkit peristiwa masa lalu dan bahkan mencoba memeluk korban di depan umum sambil membuka kancing baju bagian atasnya.
“Dia menyebut pernah dipeluk oleh korban, lalu membuka kancing baju dan meminta dipeluk kembali. Karena korban tetap diam dan tidak menggubris, JN lalu mengatakan ‘kalau begitu saya saja yang peluk’, dan langsung mendorong korban sebanyak dua kali. Dorongan kedua mengenai area dada korban,” jelas Faisal.
Peristiwa tersebut sempat terekam video dan beredar di media sosial, membuat korban semakin merasa dipermalukan di hadapan publik. Merasa dilecehkan secara fisik dan psikis, YT pun melaporkan JN ke Satreskrim Polrestabes Palembang atas dugaan pelecehan dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Perilaku ini tidak hanya amoral, tapi juga melanggar hukum. Kami berharap penyidik bertindak profesional dan independen, karena setiap warga negara, terlebih perempuan, berhak mendapatkan perlindungan hukum,” tegas Faisal.
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tersebut dan saat ini tengah melakukan pendalaman. “Sudah kami terima laporannya dan saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Satreskrim,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan.
Menanggapi laporan tersebut, JN memberikan bantahan tegas. Ia mengakui adanya dorongan, namun membantah bahwa tindakan tersebut mengarah pada pelecehan. “Saya hanya mendorong, tidak ada menyentuh bagian dada seperti yang dituduhkan. Itu fitnah,” kata JN saat dikonfirmasi awak media.
Lebih lanjut, JN mengungkapkan bahwa YT sebelumnya juga pernah dilaporkan atas kasus berbeda oleh dua pihak, yakni istri tuanya dan istri mudanya, terkait dugaan fitnah. “Dia pernah dilaporkan dua kali oleh keluarga saya. Jadi, saya rasa ini bentuk balasan saja,” ungkap JN.
Meski begitu, kasus ini tetap menarik perhatian publik, terutama terkait batasan etika dalam interaksi sosial dan potensi pelecehan terhadap perempuan di ruang publik. Masyarakat kini menanti proses hukum yang transparan dan berkeadilan dari pihak kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang dan bisa menjadi pembelajaran bersama.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.