Palembang, 18 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali mencetak prestasi membanggakan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam dua pengungkapan kasus besar yang dilakukan di lokasi berbeda, petugas berhasil menyita total 4.288 gram shabu dan 2.472 butir ekstasi, serta menangkap tiga orang tersangka yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas wilayah.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan intelijen lapangan yang dikembangkan secara intensif oleh tim Satresnarkoba.
“Dengan barang bukti sebanyak ini, kami memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 990.600 jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegas Kombes Pol Harryo dalam konferensi pers di Mapolrestabes Palembang.
Pengungkapan Pertama: Terminal Sriwijaya Jaya, Kertapati
Dua tersangka berinisial R dan IY diringkus di depan Terminal Sriwijaya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang. Dari tangan keduanya, petugas menyita:
2.088 gram shabu
2.472 butir tablet ekstasi beraneka warna
Barang haram tersebut disimpan dalam tas ransel yang siap untuk diedarkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya diketahui merupakan kurir yang dikendalikan oleh seseorang dari luar kota, dan tengah membawa barang ke tempat tujuan sebelum akhirnya ditangkap.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, yakni pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pengungkapan Kedua: Gandus
Kasus kedua terjadi di kawasan Jalan Kadir TKR Lorong Jambu, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus. Petugas mengamankan seorang pria berinisial N, yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor. Kecurigaan petugas berujung pada pemeriksaan kendaraan, dan ditemukan 2.200 gram shabu yang disembunyikan di dalam jok motor.
Tersangka N yang diduga kuat merupakan pengedar aktif kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Komitmen Polrestabes Palembang
Kombes Pol Harryo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. “Ini adalah bukti bahwa kami terus bergerak dan tidak lengah. Setiap informasi sekecil apapun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi muda Palembang dari racun narkoba,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
> “Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh polisi. Ini tanggung jawab bersama, dan kami membutuhkan partisipasi aktif masyarakat,” tambahnya.
Barang bukti saat ini telah diamankan dan ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan lanjutan. Polrestabes Palembang memastikan bahwa upaya pengembangan jaringan pengedar masih terus dilakukan, termasuk mengejar aktor intelektual di balik dua kasus besar ini.
Dengan pengungkapan ini, Polrestabes Palembang kembali menunjukkan bahwa perang melawan narkotika bukan sekadar slogan, melainkan tindakan nyata demi menjaga masa depan masyarakat dan generasi penerus bangsa.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.