• 34Âșc, Sunny

ANTAR NARKOBA KE PENJARA, TERSANGKA LANGSUNG MASUK SEL TAHANAN POLISI

Nasional
2016-09-15 14:45:23 Dibaca (49)

Sepandai-pandai tupai meloncat akan jatuh jua, pepatah ini cocok disandang tersangka inisial AN warga Sukamulya Kecamatan sukarami Palembang. Tersangka berusaha mengelabui petugas Lapas kelas 3 Kayuagung dengan memasukan narkoba jenis sabu dan pil geleng, inek. Menurut informasi dilapangan, pada hari Senin tanggal 12 September 2016 tersangka berencana membesuk rekannya yang ada di Lapas kelas 3 Kayuagung, tersangka membawa pesanan dari warga binaan ER. Untuk meloloskan rencananya, tersangka menyimpan narkoba di sebuah benda, sebut saja deodoran. Walaupun aksinya sudah dianggap rapi oleh tersangka, namun petugas tidak mau kecolongan. Barang bawaan tersangka diperiksa satu persatu. Saat dalam pemeriksaan tersangka gugup dan membuat bertambah kekecurigaan penjaga lapas. Akhir tersangka mengakui kalau didalam barang yang dibawahnya tadi, ada narkoba jenis sabu sebanyak satu paket sedang dan 5 butir pil geleng, inek. Kalapas kelas III Kayuagung Mujiarto mengatakan, terungkapnya kasus ini, atas kejelian petugas jaga siang itu, saat diperiksa barang bawaannya ditemukan narkoba jenis sabu dan inek. Untuk mengelabui petugas, tersangka menyimpan rapi narkoba di dalam kresek hitam berisi mie, deodoran, pasta gigi. Sebelum masuk seperti biasa, petugas melakukan penggeledahan terhadap pengunjung lapas, selanjutnya satu persatu barang bawaan diperiksa, kata Mujiarto menyebutkan dalam bola deodoran untuk kelek itu, ketika dibuka ditemukan bungkus berisikan sabu-sabu dan inek. Tak hanya itu, petugas juga menemukan pirek, kaca tipis yang ditempelkan dalam kotak pasta gigi. Setelah ditemukan barang bukti itu, tersangka mengakui barang itu pesanan dari warga binaan bernama ER, ujar Mujiarto panjang lebar yang juga melakukan penggeledaan dalam kamar ER ternyata juga ditemukan satu unit handphone. Guna pengembangan, langsung saya hubungi pihak Kapolres OKI, tegas Mujiarto yang tak mau di lapas ada warga binaanya yang tak mau dibina berarti mau dibinasakan. Mendapat laporan, Kapolres OKI AKBP Amazona P SIk SH melalui Kasat Narkoba AKP Rio langsung menuju ke Lapas untuk membawa kedua tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tersangka mengaku bahwa dirinya hanya disuruh kakak iparnya berinisial IW untuk mengantarkan barang tersebut. Tersangka menyangkal kalau diirnya mengetahui isi dari kantong kresek hitam yang dibawanya itu. Pagi tadi ketemuan dengan kakak ipar di depan kampung baru. Aku disuruh bawa kresek itu untuk diantar ke kawannya di Lapas Kayuagung Kab. OKI, ujar tersangka. ER warga binaan mengakui kalau narkoba itu pesanannya pada bandar yang berada di Palembang. Saya pesan melalui telpon, tutur ER berucap pesanan itu dua hari lalu. Dan sabu itu untuk dijual dalam lapas inilah. ER yang merupakan napi kasus kepemilikan 12 kg ganja ini dan divonis selama 10 tahun penjara. ER sudah beberapa kali ini memasukan narkoba ke dalam LP, sebelum waktu lebaran Idul Fitri, yang bawa cewek dan berhasil masuk. Kalau lebaran banyak pengunjung jadi ada yang diperiksa dan ada yang tidak, akuinya yang juga merupakan pindahan dari Lapas Merah Mata, dua tahun lalu.

 

 

 

Opr PID Bid Humas

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling