Palembang – 18 Juni 2025 Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan rencana transaksi narkoba yang diduga melibatkan seorang pelaku bersenjata api. Penangkapan dilakukan pada Senin (16/6/2025) di Jalan Raya Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial R, diketahui akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut, serta informasi bahwa pelaku membawa senjata api rakitan.
Petugas Ditresnarkoba Polda Sumsel yang telah melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian melakukan penyergapan. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 pucuk senjata api rakitan jenis Revolver dan 5 butir peluru tajam kaliber 5,56 mm yang disimpan oleh pelaku.
> “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting, sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,” ujar AKBP Tri Wahyu, S.H., Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pemeriksaan Lanjutan oleh Dua Direktorat
Setelah penangkapan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku kini tengah diperiksa oleh dua direktorat secara paralel, yakni:
Ditresnarkoba Polda Sumsel, yang melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu.
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, yang menangani kasus kepemilikan senjata api tanpa izin resmi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku membawa senpi untuk melindungi diri saat melakukan transaksi narkoba. Namun pihak kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan senjata api tanpa izin jelas melanggar hukum, terlebih digunakan dalam aktivitas kriminal.
> “Senjata api, apalagi yang dimiliki secara ilegal, sangat berbahaya jika berada di tangan pelaku kriminal. Ini menjadi atensi serius bagi kami untuk memberantasnya,” tambah AKBP Tri Wahyu.
Imbauan kepada Masyarakat
Polda Sumsel kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba dan senjata api ilegal di lingkungan sekitar.
> “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam memerangi narkoba dan menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.
Pelaku kini terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal-pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Tanpa Izin, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polda Sumsel terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan narkotika bersenjata dan berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba serta ancaman senjata ilegal.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.