34Âșc, Sunny
Terlibat aksi pengeroyokan di Jalan Jenderal Sudirman Simpang Sekip Kecamatan IT I Palembang, dua tukang parkir tersangka inisial PR, 20 thn, dan DTH, 19 thn, pada hari Senin tanggal 12 September 2016 harus mendekam di tahanan Polresta Palembang. Kedua tersangka tertangkap tangan jajaran Sat Reskrim unit Pidum Polresta Palembang saat melakukan pengeroyokan terhadap korban inisial MAA, 22 thn, warga Jalan Kapten Anwar Sastro.Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede mengatakan, kedua tersangka yang bertempat tinggal di Lorong Kelapa I Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT I diamankan saat unit Pidum sedang melakukan patroli rutin. Kedua tersangka yang diketahui sedang dibawa pengaruh minuman keras langsung menganiaya korban. Saat anggota saya melintasi TKP kedua tersangka terlihat sedang menghadang korban dengan sepeda motor. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka mencegat korban lantaran tak terima ditatap korban hingga tanpa sebab langsung memukuli korban, jelasnya. Dilanjutkan Kasat, saat kejadian korban dan pacarnya tengah mendorong sepeda motor dikarenakan mogok. Saat melintasi kedua tersangka yang tengah pesta miras, korban dihentikan kedua tersangka. Saat korban dipukuli kedua tersangka, unit Pidum yang kebutulan melintas di lokasi langsung mengamankan tersangka. Atas perbuatan tersangka korban harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka lebam, disekujur tubuhnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 170 KUHP tentang tindak pidanapengeroyokan, ujarnya.
Opr PID Bid Humas