Indralaya, 19 Juni 2025 – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 2 kilogram. Seorang pria berinisial R.H. (19), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, diamankan saat melintas di Jalan Lintas Indralaya–Prabumulihtepatnya di depan Universitas Sriwijaya, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, pada Selasa malam (17/6) sekitar pukul 21.40 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Unit II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir setelah mendapat informasi dari masyarakat mengenai seorang kurir yang akan membawa narkotika dari Provinsi Riau menuju wilayah Ogan Ilir. Tim segera melakukan penyelidikan dan control delivery hingga akhirnya berhasil menghentikan tersangka saat berhenti di pinggir jalan.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan dua bungkus plastik bergambar durian berisi sabu seberat bruto 2.081 gram, sebuah plastik merek Milo, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit handphone, serta sejumlah barang lainnya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., melalui Ps. Kasat Res Narkoba menyatakan bahwa pelaku berperan sebagai kurir. “Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih luas. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.