Satresnarkoba Polres Pagaralam Tangkap Pengedar Shabu di Perumnas Guppi, Sembilan Paket Barang Bukti Diamankan

Pagaralam, 19 Mei 2025 — Perang melawan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pagaralam kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis shabu dalam sebuah operasi yang digelar pada Senin malam.

 

Tersangka yang diamankan adalah Hengki Parurozi (21), warga Perumnas Guppi, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara. Ia ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis shabu di kediamannya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.

 

Dalam penggerebekan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan sembilan paket kecil narkotika jenis shabu seberat bruto 1,69 gram, lengkap dengan alat hisap (bong), korek api yang telah dimodifikasi, pirek kaca, plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas shabu, serta satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

 

Kasatresnarkoba Polres Pagar Alam menyampaikan bahwa hasil tes urine menunjukkan Hengki positif mengonsumsi narkotika jenis shabu. Lebih lanjut, dalam pemeriksaan awal, Hengki mengakui dirinya tidak hanya sebagai pemakai, tetapi juga berperan sebagai kurir sekaligus penjual dengan sistem eceran. Ia menjual paket shabu seharga Rp100.000 per bungkus dan telah beberapa kali melakukan transaksi serupa.

 

"Tersangka telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ia mengaku sudah beberapa kali menjual barang haram ini kepada pengguna lainnya di sekitar wilayah Pagaralam," ujar salah satu penyidik Satresnarkoba.

 

Atas perbuatannya, Hengki dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur hukuman pidana bagi siapa pun yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menjual narkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun.

 

Saat ini, Polres Pagar Alam juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut. Penyidik juga akan menganalisis isi komunikasi dalam handphone milik tersangka guna mencari tahu apakah ada keterlibatan pihak lain.

 

Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. "Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba. Kami terbuka untuk menerima setiap informasi yang dapat membantu menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," tambahnya.

 

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Pagar Alam kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya, demi menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari pengaruh zat adiktif berbahaya.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
47 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.