Palembang, 19 Juni 2025 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Bertempat di Mapolda Sumsel, sebanyak 11,7 kilogram sabu-sabu dan 1.317 butir pil ekstasi dimusnahkan setelah disita dari 11 kasus narkotika yang diungkap sepanjang Mei hingga awal Juni 2025 di wilayah hukum Polda Sumsel.
Proses pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan, S.H., M.Si, serta disaksikan oleh 16 tersangka yang merupakan kurir dari berbagai kasus.
"Dari 19 kasus yang kami ungkap selama Mei, sebanyak 11 kasus barang buktinya kami musnahkan hari ini. Sisanya telah dimusnahkan sebelumnya. Lokasi penangkapan tersebar di lima daerah yakni Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Prabumulih, dan Muara Enim," ungkap AKBP Harissandi dalam konferensi pers.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji keasliannya oleh Tim Laboratorium Forensik, untuk memastikan kandungan zat narkotika di dalamnya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan sabu dan pil ekstasi menggunakan blender, kemudian dicampur ke dalam cairan pembersih lantai dan dibuang ke dalam tong khusus yang telah disiapkan.
Menariknya, ekspresi para tersangka saat menyaksikan barang bukti dimusnahkan bervariasi. Ada yang tampak tertunduk lesu, namun ada pula yang terlihat santai dan tidak menunjukkan penyesalan, bahkan menyandarkan tangan di belakang kepala.
AKBP Harissandi mengungkapkan bahwa sebagian kasus yang diungkap saat ini masih memiliki keterkaitan dengan jaringan besar peredaran sabu di Indonesia, salah satunya yang sebelumnya tertangkap di perairan Kepulauan Riau dengan barang bukti dua ton sabu. Namun, belum ada bukti konkret bahwa barang yang dikirim ke Sumatera Selatan berasal dari jaringan tersebut.
"Secara struktur jaringan mungkin terkait, tapi alur distribusinya berbeda. Sumatera Selatan ini bukan hanya pasar, tetapi juga jalur transit utama menuju Jakarta dan daerah lainnya," tegas Harissandi.
Dalam 11 kasus tersebut, sebanyak 16 tersangka berhasil diamankan. Mereka seluruhnya berperan sebagai kurir, dengan tugas mengantar sabu atau ekstasi ke titik transaksi. Salah satu tersangka yang menonjol adalah Antoni (49), warga Palembang yang ditangkap pada 27 Mei 2025 di Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, saat menunggu pembeli di depan warung pempek.
Antoni kedapatan membawa satu tas besar berisi sabu yang ia ambil malam sebelumnya di depan toko jamu bekas loket bus Km 11 Palembang. Ia mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial J, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia dijanjikan upah sebesar Rp10 juta untuk pengiriman tersebut.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Bandar yang memerintahkan para kurir ini sedang kami buru. Tantangannya, jaringan mereka sangat tertutup dan memiliki sistem komunikasi yang rapi," lanjut Harissandi.
Polda Sumsel menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus ditingkatkan. Selain menangkap pelaku lapangan, fokus utama ke depan adalah menghancurkan mata rantai jaringan pengedar, khususnya bandar besar yang selama ini menjadi aktor utama di balik maraknya peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Bhayangkara ke-79, sebagai bukti nyata bahwa Polri terus hadir dan berkomitmen menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.