Mantan Dokter RS Bunda Medika Jakabaring Ditahan Terkait Kasus Pelecehan Seksual

Setelah ditunggu sekian waktu, Ditreskrimum Polda Sumsel akhirnya merilis kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan tersangka mantan oknum dokter RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ), dr Mahyudin, Sp.OT. Rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, SH, SIK, di ruang rilis lantai basement Gedung Utama Presisi Polda Sumsel, pada Rabu (22/5/2024) sore.

 

Kasus ini mencuat karena oknum dokter ini diduga melakukan tindak pelecehan terhadap istri pasiennya sendiri, berinisial TA (21), yang pada saat kejadian tengah hamil empat bulan tanpa kehadiran tersangka. Dr. My sendiri telah ditahan sejak Senin (20/5/2024) oleh penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel.

 

Kombes Anwar menyampaikan bahwa tersangka My saat ini dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumsel, termasuk untuk pemeriksaan psikisnya, sehingga tidak dapat dihadirkan dalam rilis tersebut.

 

Menurut kronologis yang diuraikan oleh Anwar, kejadian ini bermula saat TA mendampingi suaminya untuk menjalani terapi di RS BMJ, dan dokter yang menangani pada saat itu adalah tersangka. Suami korban disuntik dengan obat penenang hingga tertidur, sedangkan sang istri didekati oleh tersangka yang mengaku bahwa ada bekas sisa suntikan suaminya yang dikatakan sebagai vitamin, namun hasil uji laboratorium menyatakan bahwa itu adalah obat penenang.

 

Akibat disuntik obat penenang, korban tidak sadarkan diri dan dalam kondisi setengah sadar diduga digerayangi oleh tersangka hingga terjadinya tindak pelecehan seksual. Hasil visum menunjukkan adanya bekas luka suntik di pergelangan tangan kanan korban dan luka lecet di payudara, menjadi dua alat bukti yang cukup bagi penyidik untuk menetapkan My sebagai tersangka.

 

Meskipun tersangka tetap bersikukuh tidak melakukan tindak kekerasan seksual, penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka dan tetap berpegang pada bukti-bukti yang ada. Sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, pengakuan tersangka berada di posisi paling bawah, dan tugas penyidik adalah mencari alat bukti yang terkuat, seperti dari jarum suntik yang diujungnya ditemukan darah yang identik dengan darah korban berdasarkan tes DNA.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
22 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.