OKU Selatan – Dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan kembali mencetak prestasi. Pada Sabtu (14/6/2025), dua orang pria berhasil ditangkap dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, dengan barang bukti cukup mencengangkan—sebanyak 44 paket kristal putih diduga sabu dengan berat bruto mencapai 20,60 gram.
Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Alimin, S.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/25/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL, yang mencatat kejadian tindak pidana di wilayah Desa Simpang, Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan.
Dua tersangka yang berhasil diringkus adalah:
1. Erik Estrada bin Hudson (alm), usia 35 tahun, wiraswasta, warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.
2. Zakaria bin Ibrahim (alm), usia 47 tahun, petani, warga Desa Anyar, Kecamatan BP Bangsa Raja, Kabupaten OKU Timur.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba langsung menginstruksikan Kanit 1 dan 2 untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah memastikan keberadaan tersangka di sebuah rumah di Desa Simpang Lubuk Dalam, Kecamatan Muaradua Kisam, tim Resnarkoba melakukan penggerebekan pada pukul 20.00 WIB. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti, antara lain:
44 paket sabu dalam plastik klip bening (berat bruto 20,60 gram)
2 buah timbangan digital
2 ball plastik bening kosong
2 pipet hitam yang telah diruncingkan (alat sekop)
1 tas selempang hitam dan 1 celana pendek coklat
2 unit ponsel (Realme abu-abu dan Vivo biru) dengan nomor WhatsApp aktif
Menurut AKP Alimin, kedua tersangka diduga kuat merupakan pengedar sabu yang menyasar wilayah OKU Selatan. Barang bukti sabu yang ditemukan telah dikemas rapi dalam jumlah kecil, yang biasa digunakan untuk penjualan eceran.
“Status kedua tersangka dalam kasus ini adalah sebagai pengedar. Kami telah mengamankan mereka beserta barang bukti ke Mapolres OKU Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Alimin.
Pasal yang dikenakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Tindakan lanjutan yang kini tengah dilakukan oleh Satresnarkoba antara lain pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, pelengkapan administrasi penyidikan, dan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum serta tim Labfor Polda Sumsel. Tak hanya itu, penyidik juga akan mendalami jaringan yang terlibat, termasuk mengungkap asal-usul sabu yang diedarkan oleh kedua tersangka.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres OKU Selatan dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya, sejalan dengan semangat memperingati HUT Bhayangkara ke-79 yang mengusung tema “Polri Presisi Menuju Indonesia Emas.”
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.