Diduga Palsukan Kartu Keluarga demi Cairkan Dana Haji Rp2 Miliar, Pria di Palembang Dilaporkan Keluarga ke Polisi

Palembang – Dugaan pemalsuan dokumen penting kembali mencuat di Kota Palembang. Seorang pria berinisial IR dilaporkan ke polisi oleh pihak keluarga almarhum Tahang (57), ayah angkatnya, atas tuduhan memalsukan Kartu Keluarga (KK) guna mencairkan dana pendaftaran haji milik almarhum yang diperkirakan mencapai hampir Rp2 miliar.

 

Laporan tersebut disampaikan oleh Tawe (69), kakak kandung dari almarhum Tahang, dengan didampingi kuasa hukumnya, Muh Novel Suwa, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

 

Dalam laporannya, Tawe menyebut bahwa IR telah mencantumkan dirinya dalam dokumen KK sebagai anak kandung almarhum, padahal secara hukum hanya berstatus sebagai anak angkat. Dokumen yang diduga dipalsukan itu kemudian digunakan untuk mencairkan dana haji yang sebelumnya disimpan atas nama almarhum.

 

“Kami laporkan karena IR diduga menggunakan surat palsu untuk kepentingan pribadi, yakni mencairkan dana milik almarhum Tahang tanpa sepengetahuan ahli waris sah,” ujar Novel kepada wartawan usai pelaporan, Kamis (20/6/2025).

 

Novel menjelaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi masuk dalam ranah pidana pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 dan/atau 266 KUHP.

 

“Kerugiannya diperkirakan mendekati Rp2 miliar. Dana itu berasal dari tabungan pendaftaran haji dan simpanan pribadi almarhum. Saat ini kami sudah serahkan bukti-bukti kepada penyidik, termasuk dokumen KK yang diduga dipalsukan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kanit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya, laporan dugaan pemalsuan dokumen telah kami terima dan akan diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal untuk proses lebih lanjut," ujarnya singkat.

 

Dalam keterangan terpisah, kuasa hukum IR, Effendi Sugiono, memberikan klarifikasi bahwa kliennya adalah anak angkat sah dari almarhum Tahang dan tidak memiliki kendali atas pembuatan dokumen KK tersebut. “Yang mengajukan pencatatan ke Dukcapil adalah almarhum sendiri. Klien kami tidak tahu menahu soal prosesnya,” jelas Effendi.

 

Ia juga membenarkan bahwa IR menerima dana pengembalian dari pendaftaran haji, namun menegaskan bahwa dana tersebut bukan diperoleh secara ilegal. “Almarhum mendaftarkan klien kami ikut haji bersama-sama. Maka saat pengembalian dana, nama klien kami ikut tercantum,” tambahnya.

 

Effendi menyatakan pihaknya akan kooperatif dalam proses hukum yang berjalan. “Kami akan buktikan semuanya di hadapan penyidik. Tidak ada niat jahat dalam hal ini,” ujarnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas dokumen kependudukan dan potensi penyalahgunaan hak waris. Pihak keluarga berharap agar penyidikan dapat mengungkap kebenaran dan mencegah kejadian serupa terulang, khususnya menyangkut pemanfaatan identitas seseorang yang telah meninggal dunia.

 

Polrestabes Palembang akan melakukan pendalaman atas kasus ini, termasuk memeriksa keaslian dokumen, jejak aliran dana, serta memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk memastikan legalitas KK yang menjadi sorotan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
28 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.