Prabumulih – Tim Macan dari Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASR (24), warga Desa Sugihwaras Barat, Kecamatan Rambang, Kabupaten Muara Enim, yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP. Penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025, di kawasan Jalan Tugu Nanas, Kecamatan Prabumulih Barat.
ASR ditangkap tanpa perlawanan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek RKT, Aipda M. Agustino, S.H., berdasarkan instruksi dari Kapolsek RKT, IPDA Krisnanda, S.H., M.H.. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan warga yang menjadi korban pencurian beberapa pekan sebelumnya.
Korban, seorang petani bernama RH (41) asal Desa Jungai, Kecamatan RKT, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih biru dengan nomor polisi BG-4608-ACI, serta satu unit handphone Infinix Hot 40 Pro warna Starfall Green. Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Jalan Kelurahan Tanjung Rambang.
Atas kehilangan itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp17.400.000 dan segera membuat laporan polisi dengan nomor: LP / B / 08 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK RKT / POLRES PBM / SUMSEL.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku ASR mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang temannya berinisial NM, yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Kepolisian telah mengantongi identitas rekan pelaku dan sedang melakukan upaya pengejaran intensif.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan ASR yakni:
1 unit handphone Infinix Hot 40 Pro warna Starfall Green
1 kotak HP Infinix berwarna hitam hijau
Sementara itu, sepeda motor milik korban masih dalam pencarian dan diduga telah dijual atau dipindahtangankan oleh pelaku.
> “Kami masih terus mendalami kasus ini, termasuk mengejar pelaku lain yang sudah masuk dalam daftar pencarian. Kami imbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan DPO agar segera menghubungi kepolisian terdekat,” ujar IPDA Krisnanda dalam keterangannya.
Saat ini, ASR telah diamankan di Mapolsek RKT untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun jika terbukti bersalah.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi kejahatan, serta menjaga barang berharga dengan baik, terutama di tempat-tempat rawan tindak pidana.
Polsek RKT dan jajaran Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi kriminalitas di wilayah hukumnya dan memastikan rasa aman di tengah masyarakat.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.