Cemburu Buta, Pemuda di Prabumulih Nekat Aniaya Pria Muda dengan Pisau, Diamankan Saat Pulang dari Bengkulu

Prabumulih, Sumsel – Diduga dilatarbelakangi rasa cemburu, seorang pemuda berinisial MHP (31), warga Jalan Nias, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, harus berurusan dengan hukum setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang pria bernama AZR (21), warga Jalan Bukit Barisan, Gang Kelekar, Kelurahan Muara Dua, Prabumulih.

 

Kejadian tragis ini terjadi pada Senin malam, 31 Maret 2025, sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Bukit Barisan, tepatnya di dekat Panti Asuhan Azizah, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

 

Kronologi kejadian berawal saat pelaku MHP mendatangi rumah korban untuk membahas suatu persoalan pribadi. Setelah berhasil mengajak korban keluar rumah dan memboncengnya dengan sepeda motor, pelaku justru membawa korban ke lokasi yang sepi. Di sanalah MHP tiba-tiba mengeluarkan pisau dari pinggang kirinya.

 

Mengetahui gelagat pelaku yang mencurigakan, korban mencoba mengamankan diri dengan menahan senjata tajam tersebut, sehingga sempat terjadi tarik-menarik di atas motor. Dalam kondisi panik, korban akhirnya melompat dari motor dan lari menjauh untuk menyelamatkan diri.

 

Akibat insiden tersebut, AZR mengalami luka sayat pada jari telunjuk tangan kanannya dan harus menjalani perawatan medis di RS AR Bunda Prabumulih. Tidak terima atas tindakan pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Prabumulih Timur, yang teregister dalam laporan polisi nomor:

LP / B / 45 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, tertanggal 4 April 2025.

 

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, S.H., M.Si. segera menginstruksikan Kanit Reskrim Aipda Devi Handra, S.H. bersama Tim Opsnal Singo Timur untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku.

 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Minggu sore, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Singo Timur mendapat informasi bahwa MHP tengah dalam perjalanan pulang dari Bengkulu ke Prabumulih dengan menggunakan bus Sriwijaya. Tim bergerak cepat dan berhasil melakukan penyergapan di Desa Gunung Megang, lalu mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

 

Saat dilakukan interogasi, MHP mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa motif penganiayaan tersebut didasari oleh rasa cemburu, lantaran menduga mantan kekasihnya menjalin hubungan dekat dengan korban.

 

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Prabumulih Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai dua tahun delapan bulan penjara, atau lebih jika terdapat pemberatan.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pribadi secara bijak, tanpa kekerasan, demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama. Polisi juga memastikan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi kriminal di wilayah hukum Polres Prabumulih.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
19 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.