Bongkar Rumah Produksi Senpira, Polres PALI Ungkap Peredaran Senjata Ilegal ke Jaringan Luar Daerah

PALI, Sumatera Selatan – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui jajaran Polres PALI berhasil mengungkap dan membongkar rumah industri senjata api rakitan (senpira) milik seorang warga berinisial RA. Dalam penggerebekan yang dilakukan di kawasan Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulyani, petugas turut menyita berbagai jenis senjata api rakitan dan amunisi aktif yang disimpan di dalam rumah pelaku.

 

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Senin (23/6/2025) mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas bengkel modifikasi senjata api ilegal di lingkungan mereka.

 

> “Kami mendapatkan laporan bahwa di salah satu rumah di kawasan Simpang Bandara diduga terdapat kegiatan mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami menemukan fakta bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat produksi senjata api rakitan,” jelas Kapolres.

 

 

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah senjata api rakitan laras panjang dan pendek, beberapa komponen senjata, serta puluhan butir amunisi aktif. Pelaku RA (39) tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti yang tersembunyi di ruang kerja yang disulap menjadi bengkel senjata.

 

Dalam pemeriksaan, RA mengakui bahwa ia telah mulai memproduksi dan menjual senpira sejak Mei 2025, dan sebagian hasil produksinya telah dijual ke pembeli di luar wilayah Kabupaten PALI, termasuk beberapa wilayah rawan konflik senjata di Sumatera Selatan.

 

Kapolres PALI menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat membahayakan stabilitas keamanan masyarakat, karena senjata api rakitan yang dijual bisa digunakan untuk aksi kriminal seperti perampokan, pembegalan, dan kekerasan bersenjata lainnya.

 

> “Saya tegaskan bahwa kami tidak akan main-main dalam menindak pelaku kejahatan, terutama yang berkaitan dengan peredaran senjata ilegal. Ini merupakan kejahatan serius yang bisa mengancam keselamatan publik,” tegas AKBP Yunar.

 

 

 

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dengan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang terjadi di sekitar lingkungan masing-masing. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan profesional.

 

Pelaku RA saat ini telah diamankan di Mapolres PALI dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan produksi senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, tergantung hasil pengembangan dan dampak peredaran senjatanya.

 

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam perdagangan senjata ilegal, bahwa aparat kepolisian tidak akan memberi ruang bagi kejahatan yang mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
18 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.