Palembang, 24 Juni 2025 — Tim Opsnal Unit 4 Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan berhasil meringkus Sait (32), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Palembang. Penangkapan tersebut menjadi titik terang dari serangkaian kasus kehilangan sepeda motor di sejumlah titik, khususnya di kawasan permukiman dan kampus.
Penangkapan terhadap warga Desa Gunung Jati, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian, satu pucuk senjata api rakitan (Senpira), lima butir amunisi aktif, serta satu set kunci letter T yang kerap digunakan untuk merusak kunci motor.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, dalam keterangan pers yang digelar Senin (23/6/2025), mengungkapkan bahwa pelaku Sait merupakan spesialis curanmor yang telah beraksi di lebih dari lima lokasi berbeda di Kota Palembang.
“Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan laporan salah satu korban di wilayah hukum Polrestabes Palembang. Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa senjata api rakitan dan lima peluru aktif yang berpotensi membahayakan warga,” ungkap Kombes Anwar didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel, AKBP Suparlan, S.H., M.Si.
Lebih lanjut dijelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan berkeliling di kawasan kampus dan permukiman padat sambil mencari sepeda motor yang terparkir tanpa pengawasan. Setelah memastikan situasi aman, tersangka dengan cepat menggunakan kunci letter T untuk membobol kunci stang, lalu membawa kabur kendaraan.
“Salah satu lokasi favorit pelaku adalah lingkungan kampus karena banyak mahasiswa yang lalai dalam pengawasan kendaraan. Hanya butuh hitungan detik, motor sudah berhasil dibawa lari,” tegasnya.
Dalam proses interogasi awal, Sait mengaku bahwa senjata api rakitan yang ia bawa merupakan pemberian dari temannya yang lebih dahulu ditangkap. Rekan pelaku tersebut diketahui juga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor dan telah diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.
“Kami masih mendalami jaringan yang lebih luas, termasuk asal usul Senpira yang digunakan pelaku. Dugaan sementara, senjata itu digunakan sebagai alat perlindungan saat menjalankan aksi kriminalnya,” jelas Anwar.
Saat ini, tersangka Sait masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap lebih banyak lokasi TKP dan kemungkinan adanya komplotan lain yang terlibat. Penyelidikan lanjutan juga dilakukan untuk memastikan seluruh unit sepeda motor yang diamankan berasal dari aksi kejahatan yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Jika terbukti bersalah, Sait terancam hukuman penjara di atas 10 tahun.
Polda Sumsel melalui Jatanras menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan jalanan, khususnya kasus curanmor bersenjata yang kian meresahkan masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
Call Center : 110
NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.