Satresnarkoba Polres OKU Selatan Bekuk Dua Pengedar Sabu Asal OKU Timur, Amankan 44 Paket Siap Edar

OKU Selatan, 25 Juni 2025 – Komitmen Kepolisian Resor OKU Selatan dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, dengan mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar jaringan lintas kabupaten.

 

Kapolres OKU Selatan AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Alimin, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/25/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL, yang dilaporkan pada 14 Juni 2025.

 

Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan. Setelah menerima informasi tersebut, tim Satresnarkoba segera bergerak melakukan penyelidikan. Puncaknya, pada Minggu malam (14/6/2025) pukul 20.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka saat berada di sebuah rumah di Desa Simpang Lubuk Dalam, Kecamatan Muaradua Kisam.

 

Adapun identitas kedua tersangka adalah:

 

1. Erik Estrada bin Hudson (Alm), 35 tahun, wiraswasta, warga Desa Muncak Kabau, Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur.

 

 

2. Zakaria bin Ibrahim (Alm), 47 tahun, petani, warga Desa Anyar, Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur.

 

 

 

Dalam penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan 44 paket klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,60 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa dua timbangan digital, satu ball plastik bening kosong, dua buah pipet ujung runcing (skop), satu tas selempang, satu celana pendek warna cokelat, serta dua unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi.

 

Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres OKU Selatan. Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya diketahui berperan sebagai pengedar, bukan hanya sebagai pengguna.

 

> “Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Kedua tersangka telah kami tetapkan sebagai pengedar sabu berdasarkan alat bukti dan keterangan awal,” jelas AKP Alimin.

 

 

 

Penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana mati.

 

Tindakan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian meliputi:

 

Mengamankan tersangka dan barang bukti.

 

Melengkapi administrasi penyidikan.

 

Melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti dengan metode General Screening Drugs.

 

Memeriksa para saksi dan tersangka.

 

 

Langkah lanjutan yang akan ditempuh antara lain:

 

Melaksanakan gelar perkara internal.

 

Berkoordinasi dengan Labfor Polda Sumsel untuk pemeriksaan lanjutan barang bukti.

 

Berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

Melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok barang haram tersebut.

 

 

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan dan konsistensi Polres OKU Selatan dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba yang masih beroperasi di wilayah Sumatera Selatan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

Call Center : 110

NO BANTUAN POLISI, WA : 081370002110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

Administrator
47 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.